Hot Borneo

Babak Baru Kasus Dugaan Penimbunan Migor di Banjar, Naik Penyidikan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Banjar memasuki babak baru….

Featured-Image
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhatso didampingi Kabid Humas, Moch Rifa`i saat konferensi pers pengungkapan penimbunan minyak goreng, di Polda Kalsel, Selasa (8/3). Foto-Syahbani/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Banjar memasuki babak baru.

Untuk diketahui, kasus dugaan penimbunan migor ini berhasil dibongkar polisi, Jumat (4/3) lalu.

Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel menemukan 31 ribu liter lebih migor di salah satu gudang, Jalan Gubernur Subarjo, RT 06, Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Banjar.

Teranyar, penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel menaikkan status penanganan perkara dugaan penimbunan migor di Banjar ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Di mana sebelumnya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Termasuk memeriksa sejumlah saksi dari pemilik gudang, sales dan pemilik migor inisial Z.

“Hari ini baru selesai gelar perkara naik ke sidik,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit I, AKBP Leo Martin Pasaribu, Jumat (11/3).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses pencarian dan pengumpulan barang bukti yang mengarah ke pelanggaran pidana.

Jika terbukti, maka dalam waktu dekat bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka belum. Untuk menentukan tersangka nanti ada gelar lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Kalsel berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan migor di Banjar.

Ini diduga menjadi salah satu biang kerok kelangkaan migor di Banua, sebutan Kalsel.

"Pengungkapan pada Jumat lalu hasil informasi dari masyarakat. Lokasinya di gudang Jalan Gubernur Subarjo sekitar pukul 11 siang," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, Selasa (8/3).

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan kurang lebih seribu dus migor dalam kemasan berbagai merek yang diduga sengaja ditimbun dalam gudang tersebut.

"Totalnya ada 31.320 liter yang kami amankan. Lokasi penyimpanan juga sudah kami garis polisi," katanya.

Rinciannya migor merek Jujur 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Frais Well 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan pemilik ribuan liter minyak goreng dalam kemasan tersebut. Dia seorang wanita berinisial Z.

"Kami masih melakukan penyidikan dalam kasus ini," bebernya.

Dari pengakuannya, Z terpaksa menimbun migor yang dia beli dari seorang sales di Surabaya pada 2021 karena barang tak terjual habis.

Namun modus operandinya terungkap. Z menimbun untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Pelaku melakukan penimbunan untuk kembali dijual dengan harga yang lebih tinggi. Dia juga ternyata tak memiliki izin dari dinas terkait," cetusnya.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 107 jo Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pesal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan pidana denda paling banyak Rp 30 miliar.



Komentar
Banner
Banner