bakabar.com, TANJUNG – Satgas Covid-19 Kecamatan Banua Lawas rutin menggelar operasi yustisi di tempat-tempat wisata di wilayahnya.
Pada operasi yustisi tersebut sekaligus sebagai pemantauan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan Satgas masing-masing pengelola wisata.
Camat Banua Lawas, H Fariduddin mengatakan, semua tempat wisata di wilayahnya sudah ada masing-masing Satgas untuk mengawasi para pengunjung.
Selain itu, sarana Prokes Covid-19 juga lengkap seperti tempat cuci tangan, thermogun dan lainnya.
” Menjadi tugas kami untuk terus memantau penerapan Prokesnya, dengan rutin menggelar operasi yustisi di sana,” jelas Fariduddin, Jumat (23/7).
Di masa pandemi ini, tempat wisata juga dibatasi waktu bukanya.
Senin sampai Sabtu,jam buka mulai pukul 11.00 – 16.00 Wita.
“Sedangkan Minggu kami batasi dari pukul 11.00 sampai 17.00 Wita,” bebernya.
Dengan pembatasan ini memang pendapatan tempat wisata berkurang, tapi bagaimana lagi karena ini untuk kebaikan masyarakat juga.
Dengan adanya pembatasan ini, para pengunjungnya kini hanya dari warga Tabalong saja, sebagian dari Hulu Sungai Utara (HSU) yang berbatasan langsung dengan Banua Lawas.
“Sedangkan pengunjung dari jauh enggan berkunjung karena waktunya yang singkat,” beber Fariduddin.
Camat Banua Lawas juga mengimbau masyarakat supaya disiplin menerapkan Prokes.
“Tetap memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, menghindari kerumunan,” pungkasnya.