Tak Berkategori

Awasi Pemutakhiran DPB Pascapilgub Kalsel 2020, Bawaslu Tabalong Bentuk Tim Khusus

apahabar.com, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong siap melaksanakan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih…

Featured-Image
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan saat menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilgub Kalsel 2020 yang diserahkan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah (peci hitam) usai rapat pleno pada tanggal 12 September 2020 di Gedung Informasi, Tanjung. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong siap melaksanakan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong.

Untuk memaksimalkan pengawasan pemutakhiran DPB ini, Bawaslu Tabalong telah membentuk tim khusus yang langsung dipimpin oleh Muhammad Fahmi Failasopa selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal, Bawaslu Tabalong.

“Hal ini merupakan tindaklanjut ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan setempat,” kata Fahmi saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8) sore.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPT, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

“Kegiatan pemutakhiran DPB ini untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Untuk itu, kita telah membentuk tim khusus pengawasan pemutakhiran DPB,” jelasnya.

Berdasarkan salinan data rekapitulasi dan penetapan DPT Pilgub Kalsel 2020 di Tabalong, yakni 170.212 Pemilih yang tersebar di Kecamatan Banua Lawas sebanyak 14.803 Pemilih, Kecamatan Kelua sebanyak 17.752 Pemilih, Kecamatan Tanta sebanyak 15.071 Pemilih, Kecamatan Tanjung sebanyak 25.110 Pemilih, Kecamatan Haruai sebanyak 16.789 Pemilih.

Kemudian, di Kecamatan Murung Pudak sebanyak 30.888 Pemilih, Kecamatan Muara Uya sebanyak 16.829 Pemilih, Kecamatan Muara Harus sebanyak 4.887 Pemilih, Kecamatan Pugaan sebanyak 5.440 Pemilih, Kecamatan Upau sebanyak 5.550 Pemilih, Kecamatan Jaro sebanyak 10.564 Pemilih, dan Kecamatan Bintang Ara sebanyak 6.529 Pemilih.

Berdasarkan hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada tanggal 9 Desember 2020 di Kabupaten Tabalong, pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) sebanyak 719 Pemilih.

Dalam kegiatan pemutakhiran DPB ini, Fahmi berharap kepada KPU Kabupaten Tabalong intens berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong dan instansi terkait, termasuk Polres Tabalong, Kodim 1008/Tanjung, dan Pengadilan Negeri Tanjung.

“Karena dalam pemutakhiran DPB ini juga memperhatikan data kependudukan setempat. Sesuai data konsolidasi bersih semester 1 Tahun 2021 Disdukcapil Tabalong, tercatat jumlah wajib KTP-el di Tabalong sebanyak 176.694 orang, dan yang sudah melakukan perekaman KTP-el 173.561 orang,” pungkas Fahmi.



Komentar
Banner
Banner