Habar Pemilu 2024

Awas! Bahan Kampanye Tak Boleh Melampaui Rp100 Ribu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menginformasikan petunjuk teknis (Juknis) kampanye Pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, ketika diwawancarai media. Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan kembali menginformasikan petunjuk teknis (juknis) kampanye Pemilu 2024.

Masa kampanye dilaksanakan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.  Selama fase ini, peserta diminta menaati semua aturan yang telah ditetapkan.

Salah satunya bahan kampanye tidak boleh lebih dari nominal Rp100 ribu apabila dikonversi menjadi uang.

“Apabila lebih dari Rp100 ribu, Bawaslu siap bertindak. Ini yang harus dipahami semua peserta Pemilu 2024," ungkap Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (30/11).

Dengan demikian, peserta Pemilu 2024 boleh memilih bahan kampanye sesuai dengan aturan di bawah nominal Rp100, "Misalnya berinisiatif melalui makanan, susu atau baju," beber Andi.

Di sisui lain, tim kampanye daerah capres dan cawapres di Kalsel belum melaporkan jadwal kampanye rapat umum. Padahal mereka diwajibkan memberitahu tiga hari sebelum pelaksanaan ke KPU Kalsel.

“Mereka dapat memilih tempat untuk penyelenggaraan rapat terbuka. Mulai dari kafe hingga tempat olahraga. Namun yang terpenting harus memberitahu dulu kepada KPU,” tutup Andi.

Editor


Komentar
Banner
Banner