News

Aturan Tarawih di Wilayah PPKM Level 3, Disyaratkan 50 Persen Kapasitas Masjid

apahabar.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, diperpanjang sejak 29 Maret hingga…

Featured-Image
Jemaah disyaratkan mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker untuk menjalani peribadatan selama Ramadan 1443 Hijriah. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, diperpanjang sejak 29 Maret hingga 11 April 2022. Aturan ini juga berhubungan dengan ibadah Ramadan.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut juga merinci kategori PPKM di setiap daerah di luar Jawa-Bali. Namun tak satupun daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Tercatat 110 kabupaten/kota yang berstatus level 3. Jumlah ini turun dari yang sebelumnya berjumlah 200 daerah.

Sementara PPKM level 1 naik dari 18 menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah PPKM level 2 yang meningkat menjadi 250 daerah.

Status PPKM ini akan berkaitan erat dengan tarawih berjemaah dan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1443 Hijriah.

Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan, dituangkan dalam SE Menag No4 Tahun 2022 dan Imendagri No8 Tahun 2022, serta Pengaturan Pergerakan Masyarakat dalam SE Menhub No21 Tahun 2022.

“Salat tarawih, buka puasa dan takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah,” papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti dilansir CNN, Selasa (29/3).

“PPKM level 3 maksimal 50 persen, kemudian PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen,” imbuhnya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes swab antigen dan PPC untuk mereka yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster).

“Sesuai arahan Presiden, umat Islam bisa menjalankan ibadah salat tarawih dan Idulfitri berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegas Muhadjir.

Banjarmasin Level 3

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022, Banjarmasin ditetapkan sebagai kawasan PPKM level 3.

Selain Banjarmasin, terdapat 26 kabupaten/kota di Kalimantan yang masih harus menerapkan PPKM level 3. Berikut daftar lengkapnya:

Kalimantan Barat

Level 2
Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Kayong Utara.

Level 3
Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.
Kalimantan Tengah

Level 2
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Gunung Mas.

Level 3
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

Kalimantan Selatan

Level 1
Kabupaten Tanah Bumbu

Level 2
Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarbaru.

Level 3
Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Kalimantan Timur

Level 2
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda.

Level 3
Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.

Kalimantan Utara

Level 2
Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung.

Level 3
Kota Tarakan

Komentar
Banner
Banner