bakabar.com, BANJARBARU – Empat pasang muda-mudi diamankan Satpol PP Banjarbaru saat asyik bermesraan dalam ayunan gantung atau hammock di Hutan Kota Pinus Mentaos.
Penangkapan delapan orang tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi wisata itu kerap dijadikan tempat mesum kawula muda.
“Kita menerima laporan adanya pasangan muda mudi atau bukan pasangan suami istri yang sedang melakukan perbuatan tidak pantas di fasilitas umum yaitu di Wisata Hutan Kota Pinus Mentaos,” ujar Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman kepada bakabar.com, Jumat (15/10).
Dan benar, didapati di lokasi ada empat pasang muda-mudi yang sedang berduaan di dalam ayunan gantung.
Ke-8 orang muda mudi tersebut lantas dibawa oleh petugas ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. “Untuk didata dan dibina,” jelas Marhain.
Lalu, apakah ada sanksi untuk para pasangan tersebut? Sementara ini mereka diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dan berjanji bila kedapatan kembali oleh petugas maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun jika keempat pasangan itu tertangkap mengulangi perbuatannya akan dikenai sanksi sesuai Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tibum dan Tranmas.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola Wisata Hutan Kota Pinus Mentaos untuk lebih selektif dalam menyewakan ayunan gantung kepada para pengunjung dan selalu mengawasi penggunaan ayunan gantung.