bakabar.com, BANJARMASIN - Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dwianto Prihartono buka suara.
Dia membenarkan jika Kades Pipitak Jaya Cs, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan bendungan Tapin belum ditahan.
"Batul (belum ditahan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/11) petang.
Prihartono memberikan alasan mengapa para tersangka itu tak kunjung ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Agustus 2022 silam.
"Karena masih tahap sekarang pengumpulan alat bukti," katanya. Prihartono juga berjanji bakal memberikan informasi perkembangan kasus tersebut.
"Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Tapin belum ditahan. Padahal mereka sudah berstatus tersangka sejak dua bulan yang lalu.
Mereka adalah S, AR dan H. S diketahui merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya. Sementara AR dan H berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan wiraswasta.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022 silam. Meski sudah menjadi tersangka, ketiganya masih bebas berkeliaran.
Teranyar, dari informasi terpercaya yang diterima media ini. Tiga tersangka itu kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis 10 November lalu. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya Kejati Kalsel beralasan tiga tersangka itu tak langsung ditahan saat penetapan tersangka pada 31 Agustus lantaran menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Namun, nyatanya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis lalu, mereka tetap tak ditahan tanpa adanya alasan yang jelas.
Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino saat dikonfirmasi soal belum ditahannya tiga tersangka tersebut belum memberikan tanggapan.
Adapun para tersangka ini disangkakan dengan Pasal berlapis. Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui, Kejati Kalsel mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin yang menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun tersebut.
Kajati Kalsel menaikkan status dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022 lalu.
Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022.
Bendungan Tapin di Kecamatan Piani merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.
Termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pelaksanaan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan sekitar 425 hektare itu diawali pengadaan lahan.
Sedikitnya sudah ada 20 lebih orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Dari pemilik tanah, Kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.