bakabar.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut HM Sukamta berang dengan ulang seorang ASN berinisial AF (41) yang tertangkap saat pesta sabu-sabu.
“Tentunya sangat disayangkan. Saya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kebijakan kami jelas siapapun yang terbukti bersalah karena kasus narkoba, hukumannya diberhentikan," kata Sukamta, Jumat (17/6) sore.
Menurut dia, sanksi pemberhentian diharap bisa memberi efek jera kepada pelaku maupun sebagai contoh kepada ASN lainnya.
"Saya berharap jangan ada ASN lainnya yang bermain-main dengan narkoba,” tandas Sukamta.
Coba-Coba
Sedang asyik mengonsumsi sabu, seorang oknum ASN berinisial AF (41) digerebek aparat Polsek Pelaihari. Ia tak sendiri melainkan bersama tiga rekannya.
Penangkapan di sebuah indekos Jalan Pusara RT 03/01, Pelaihari, Tanah Laut itu dilakukan tim kepolisian pada Rabu (15/6) pukul 15.30.
Polisi mengatakan A diamankan bersama tiga rekannya, yakni MS, AH dan M.
Penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkotika ini berkat adanya informasi masuk dari warga.
Lantas pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim, Amaral Tanta Hutahaean, langsung bergerak mendatangi lokasi laporan.
"Saat melakukan penangkapan keempat tersangka kedapatan sedang menghisap sabu," katanya, Jumat (17/6).
Amaral membenarkan jika AF adalah seorang ASN. Lebih jauhnya ASN dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Sedang salah satu dari ketiga rekannya adalah guru mengaji.
"Sisanya masyarakat biasa," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sepaket sabu yang dibungkus plastik klip transparan sekira 0,25 gram, handphone, sebuah bong atau alat hisap, dan pipet kaca dengan sisa sabu.
Sementara saat dimintai keterangan oleh wartawan, AF begitu menyesali perbuatannya. Termasuk telah mencoreng nama ASN Pemkab Tala.
"Saya meminta maaf karena melakukan hal yang dilarang," ujarnya tertunduk lesu.
Tersangka AF tidak banyak memberikan keterangan mengapa sampai terjerumus di lingkaran hitam sabu.
Ia mengaku pada awalnya mencoba- coba dan setelahnya menjadi ketagihan mengonsumsi sabu.
"Ini sudah yang keempat kalinya memakai sabu," tutupnya.
Praktis, keempatnya kini terancam pidana Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.