bakabar.com, BANJARMASIN – Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjarmasin kembali tercoreng.
Memasuki awal tahun 2026, Inspektorat mencatat belasan laporan pelanggaran yang didominasi kasus perselingkuhan.
Sebanyak 18 laporan terkait pelanggaran moral dan etika ASN telah diterima.
Selain kasus perselingkuhan, laporan juga mencakup dugaan pungutan liar hingga berbagai bentuk penyelewengan lainnya.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, memastikan seluruh laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan.
“Sudah ada 18 laporan terkait pelanggaran moral dan etika. Dari jumlah itu, memang ada kasus perselingkuhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan berasal dari berbagai jalur, mulai dari pengaduan digital melalui E-Lapor hingga laporan langsung ke Inspektorat. Meski demikian, seluruh kasus masih menunggu tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai antrean penanganan. “Masih kami proses satu per satu sesuai daftar tunggu,” tambahnya.
Meningkatnya jumlah pelanggaran ini menjadi sinyal serius bagi Pemerintah Kota Banjarmasin. Persoalan yang muncul tak hanya menyangkut kinerja, tetapi juga integritas dan etika aparatur yang kini menjadi sorotan.
Inspektorat pun menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran di lingkungan ASN. “Kami terus melakukan pengawasan ketat dan akan menindak tegas,” tegasnya.









