bakabar.com, BANYUWANGI - KMP Jatra II di operasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk. Pengoperasian tersebut untuk membantu aktivitas penyebrangan pada puncak arus mudik, Rabu (19/4)
KMP Jatra II sendiri merupakan kapal milik ASDP yang sebelumnya dipakai untuk melayani penyebrangan Ketapang-Lembar.
Pengerahan kapal ini untuk membantu mengurai kemacetan yang signifikan, sehingga kini kapal tersebut dialihkan untuk membantu penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Baca Juga: Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi, Cek Jadwal Penyeberangan
Manejer Operasional ASDP Ketapang Tri Gustanto menjelaskan sebanyak 31 kapal telah dioperasikan untuk melayani penyeberangan di Selat Bali saat puncak arus mudik. Pasalnya, jumlah pemudik yang tembus di angka 51 ribu orang dalam 24 jam terakhir membuat pihak ASDP harus menambah armada.
"KMP Jatra II dialihkan operasinya untuk membantu proses mudik warga Bali ke Jawa,"kata Manejer operasional ASDP Ketapang Tri Gustanto kepada bakabar.com.
"KMP Jatra II Dioperasionalkan sejak tadi malam pukul 01.00 WIB," terangnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Sebanyak 21.987 Penumpang Melakukan Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
Tri menyampaikan, KMP Jatra II memiliki kapasitas tiga kali lebih besar dibanding kapal lain yang melayani penyebrangan Bali-Jawa.
Dengan kapasitas yang lebih besar itu, pihaknya berharap jumlah penumpang yang bisa terlayani akan lebih tinggi.
Sementara pemindahan operasi KMP Jatra II dari Ketapang-Lembar ke Ketapang-Gilimanuk tak mengganggu penyebrangan di jalur asli kapal tersebut.
Baca Juga: Jelang Nyepi, Penyeberangan Arah Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang Terpantau Lancar
Jalur Ketapang-Lembar, lanjut Tri masih dilayani dengan empat kapal. Jumlah itu disebut masih mencukupi kebutuhan angkutan rute tersebut.
"Masih cukup. Interval keberangkatannya setiap enam jam sekali," tambah Tri.
Seperti diketahui, sebanyak 52 ribu pemudik dari Bali masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi pada puncak arus mudik.
Dari jumlah itu, hanya dalam kurun waktu 24 jam yakni Selasa (18/4) pada pukul 08.00 WIB hingga Rabu (19/4) pukul 08.00 WIB