bakabar.com, BANJARMASIN - Mengasah minat mahasiswa untuk menekuni peran praktisi hukum, Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani (Uvaya) Banjarmasin membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Peradilan Semu.
Disebut juga moot court atau pseudo court, peradilan semu merupakan tempat belajar hukum acara ataupun formil. Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya.
"UKM Peradilan Semu itu bertujuan agar mahasiswa bisa meningkatkan minat menjadi praktisi hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, panitera dan lainnya," papar Pembantu Dekan Fakultas Hukum Uvaya, Gusti Muhammad Raja, Jumat (13/1).
"Kami juga membantu mahasiwa untuk mempelajari seluruh proses pemberkasan yang berkaitan dengan peradilan perdata maupun pidana dalam UKM Peradilan Semu," tambahnya.
Dari semua perguruan tinggi di Kalimantan Selatan yang memiliki fakultas hukum, ternyata Uvaya menjadi satu-satunya pemilik UKM Peradilan Semu.
"Intinya kami hanya ingin menjawa marwah Fakultas Hukum Uvaya. Faktanya hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia mempunyai kegiatan kemahasiswaan komunitas peradilan semu," tegas Muhammad.
"Juga diharapkan mahasiswa kami lebih aktif dalam berorganisasi, serta telah mempunyai pandangan untuk menjadi salah satu penegak hukum seusai menamatkan pendidikan," tandasnya.