bakabar.com, BANJARMASIN - Usai merampungkan penyusunan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sosialisasi, termasuk di Banjarmasin.
Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melalui Fakultas Hukum (FH). Diikuti lebih 300 peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, hingga masyarakat umum.
"Kami berharap masyarakat menjadi lebih paham dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa, bukan produk hukum zaman kolonial," papar Dikdik Sadaka, Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam.
"Penyusunan RKUHP mulai dirancang sejak 1970 hingga 2022. Berbagai diskusi publik dan sosialisasi juga telah dilalui dengan melibatkan berbagai unsur," tambahnya.
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah, meyakini pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui lantaran secara sosiologis tidak lagi cocok dengan Indonesia.
"Sementara secara politik, Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda kalau tetap menggunakan KUHP yang lama," tegas Arief Amrullah yang menjadi salah seorang narasumber.
Adapun Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menerangkan beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP sedang menunggu pengesahan di DPR.
"Salah satunya perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP yang memerhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal. Dengan demikian, penyusunan hukum yang berlaku tak kehilangan akar," urai Harkristuti.
Di sisi lain, draf RKUHP juga telah mengalami berbagai modifikasi dari sebelumnya 632 pasal terhitung sejak 6 Juli 2022, sekarang sudah disusutkan menjadi 627 pasal.
"Perubahan-perubahan itu mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk nilai-nilai universal,” pungkas Mispansyah, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.