bakabar.com, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan pengumuman kewajiban vaksin bagi petugas pelayanan haji dan umrah serta pelayan toko di dua kota suci, Makkah-Madinah.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Perkotaan dan Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi melalui surat edaran.
“Mereka yang melayani jamaah harus divaksinasi pada hari pertama Ramadhan,” menurut surat edaran itu dilansir Republika yang mengutip Al Arabiya, Sabtu (27/3).
Kementerian mengatakan, jika seorang pekerja tidak melakukan vaksin Covid-19, maka mereka harus melakukan tes PCR setiap satu minggu sekali. Tentunya biaya tes PCR akan ditanggung oleh fasilitas tempat mereka bekerja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Kerajaan yang telah memerintahkan agar seluruh pekerja di bidang tertentu melakukan tes PCR setiap tujuh hari. Para pekerja yang belum mendapatkan vaksin akan melakukan tes PCR dengan biaya dari majikan mereka.
Masjid Al Akbar Siap Gelar Sholat Tarawih dengan Pembatasan
Hal ini berlaku juga bagi karyawan di pangkas rambut, salon, restoran, kafe, dan gerai makanan. Mereka harus divaksinasi mulai 13 Mei 2021.
Ramadhan diperkirakan akan dimulai tahun ini pada 12 April dan berlangsung selama satu bulan, sedangkan ibadah haji diperkirakan berlangsung pada 17 Juli. Keduanya tergantung pada penampakan bulan