Kalsel

Aplikasi SIPS, Cara Mudah Lapor Sengketa Pilkada 2020

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel telah merilis aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Lewat media ini,…

Featured-Image
Foto- Sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan dan aplikasi SIPS di Banjarmasin, Sabtu (29/2). Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi.

bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel telah merilis aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Lewat media ini, sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dapat dilaporkan dengan mudah.

Aplikasi SIPS pun terus disosialisasikan Bawaslu Kalsel. Termasuk pula sosialisasi tentang penyelesaian sengketa pemilihan di Rattan In Banjarmasin, Sabtu (29/2).

Dalam sosialiasi ini, Bawaslu melibatkan perwakilan partai politik, anggota KPU yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menerangkan selain diberikan pengenalan materi terkait SIPS. Peserta juga diajari langsung mengajukan sengketa dengan program tersebut.

Dengan harapan mereka dapat dengan mudah mengajukan sengketa saat detik terakhir.

“Ada waktu 3 hari setelah penetapan keputusan dan itu yang bisa mengajukan sengketa,” ujarnya.

Ia menilai pasangan bakal calon perorangan merupakan yang paling dekat dengan kasus sengketa dan pelanggaran.

Mengingat panjangnya proses tahapan perhitungan berkas dukungan si calon hingga penetapan Calon Pilkada.

Ketika pasangan bakal calon dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan. Maka demikianlah yang biasanya mendorong Paslon mengajukan sengeketa Pemilu ke Bawaslu setempat.

“Jika verifikasi faktual ditemukan berkas ganda dan lalu diputuskan pasangan calon perorangan itu tidak bisa mengikuti Pilkada. Dari sanalah mereka melaporkan,” ungkapnya.

Dalam sosilisasi ini, peserta diberikan pemahaman terkait cara mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Batas waktu penyelesaian sengketa sekitar 3 hari dan wajib mengajukan barang bukti.

Bawaslu bakal menindaklanjuti secepatnya laporan tersebut dengan mediasi antara pelapor dan terlapor. Sementara status kuasa hukum diproses tersebut hanya mendampingi.

Jika tidak ada hasil musyawarah, maka dilarikan keproses pengadilan yang kuasa hukum bisa mewakili.

“Jika tidak ada keputusan dari 3 hari, maka Bawaslu akan menilai proses sengketa itu,” tuturnya.

Sekadar diketahui, di Provinsi Kalsel terdapat tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak. Semuanya memiliki bakal calon perseorangan.

Di antaranya, Kabupaten Balangan 1 pasangan, Tanah Bumbu 2 pasangan, Hulu Sungai Tengah (HST) 4 pasangan, Banjar 3 pasangan dan Kotabaru 2 pasangan.

Sedangkan Kota Banjarbaru satu pasangan dan Banjarmasin dua pasangan.

Baca Juga: Menuju Pilkada Berkualitas, 25 PPK Bekerja 9 Bulan

Baca juga: Berkas Dukungan Lengkap, Khairul-Ali Al Habsyi Pastikan Maju di Pilkada Banjarmasin

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner