bakabar.com, JAKARTA - Aplikasi investasi SayaKaya mengumumkan perubahan tampilan user interface yang lebih fresh sebagai upaya untuk meningkatkan layanan, sehingga pengguna (investor) dapat terhindar dari kejahatan investasi ilegal atau bodong.
CEO SayaKaya Jessica Wijaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/6), berharap aplikasi SayaKaya bisa membantu masyarakat Indonesia dalam berinvestasi dan mencapai tujuan finansial mereka.
“Aplikasi Sayakaya bisa hadir untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan cita-cita finansialnya melalui investasi dengan instrumen investasi yang telah terkurasi, memiliki performa yang baik, dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Jessica.
Baca Juga: Tunggu Restu OJK, Bank Sampoerna Siap Berevolusi jadi Bank Devisa
Dia menjelaskan berbagai fitur baru yang terdapat pada aplikasi ini, diantaranya, desain interface yang lebih intuitif, Optical Character Recognition (OCR) dan tanda tangan elektronik, fitur visualisasi target finansial, serta transparansi produk.
“SayaKaya ingin menjadi kawan berinvestasi yang peduli dengan target finansial para penggunanya. Mulai dengan merekomendasikan opsi di produk-produk pilihan dengan potensi tingkat imbal hasil historikal yang baik dan unggul dari tolak ukur reksa dana lainnya,” ujar Jessica.
Dalam kesempatan sama, Chief Product Officer (CPO) Maureen Kohar berharap aplikasi ini mampu memberikan kemudahan investasi bagi investor pemula.
Baca Juga: Juni 2023, OJK Selesaikan 101 Kasus Pidana Keuangan
"Kami merancang aplikasi kami dengan tujuan memberikan kemudahan dan keterjangkauan dalam berinvestasi bagi mereka yang baru memulai. Kami berharap revolusi ini menjadi langkah awal dalam menjadi mitra investasi terpercaya bagi masyarakat Indonesia sehari-hari," ujar Maureen.
SayaKaya merupakan aplikasi reksa dana dari Sucor Group, dengan 140,000 pengguna dan mencatatkan distribusi dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) mencapai hampir Rp600 miliar.
Aplikasi SayaKaya berfokus pada jual beli reksa dana, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2021.