Tak Berkategori

Apes, Penjual Kerupuk Keliling Kepergok Curi Uang Warga di Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Entah apa yang dipikiran pria berinisial PAW alias Barap, seorang penjual kerupuk…

Featured-Image
Penjual kerupuk keliling saat diamankan anggota Polres Barut usai kepergok curi uang warung, Jumat (8/7). Foto-Istimewa.

bakabar.com, MUARA TEWEH – Entah apa yang dipikiran pria berinisial PAW alias Barap, seorang penjual kerupuk kelilingan di Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Remaja asal Sumatera Selatan berusia 17 tahun ini nekat mencuri uang Alifah di warung pengisian air minum Dion, Jalan Simpang Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Ia di tangkap warga setelah melakukan pencurian milik Alifah, Jumat (8/7) sekitar pukul 13.50 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan, saat korban sedang memasak di dapur, mendengar suara laci lemari tempat menyimpan uang hasil jualan dibuka oleh seseorang.

“Mendengar hal tersebut, korban langsung menuju ke dalam warung untuk mengecek. Ternyata korban melihat pelaku berada di samping lemari tempat penyimpanan uang yang posisi lacinya sudah terbuka,” jelas dia.

Begitu ketahuan, pelaku langsung melarikan diri dan korban mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan itu, warga berupaya ikut menolong. Akhirnya pelaku ditangkap oleh warga sekitar, lalu menghubungi anggota Polres Barut untuk mengamankan pelaku.

Kemudian sekitar 14.15 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Barut tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap warga sekitar.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di dalam laci lemari penyimpanan uang yang berada di warung. Ada pun uang yang dicuri pelaku sebesar Rp297.000.

Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mengaku sehari-hari jualan kerupuk keliling. Ia tinggal di Barak Jalan Akasia, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp297.000.



Komentar
Banner
Banner