bakabar.com, BANJARBARU – Tergeletak di pinggir Jalan Angkasa, depan Komplek Lanud Syamsudin Noor, Banjarbaru, RRM (18) terpaksa diamankan polisi, Jumat (19/11).
Tadinya, petugas Polsek Banjarbaru Barat, ingin membantu RRM untuk bangun dengan memapahnya.
Rupanya, saat itu ia dalam keadaan teler diduga mabuk minuman keras.
Namun apes bagi RRM, saat dibantu petugas untuk berjalan, sebuah senjata tajam jatuh dari badannya.
“Saat petugas Polsek Banjarbaru Barat membantu memapah yang bersangkutan, ternyata sajam jenis belati jatuh ke tanah,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Warga Jalan Mufakat, Sumber Adi, Guntung Paikat, Banjarbaru itu membawa dan menyimpan sajam tersebut di pinggang sebelah kiri.
Dari pemeriksaan polisi, sajam yang dibawanya ternyata tidak memiliki izin.
Alhasil, ia diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Dan atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Rio dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No Tahun 1951.