Penolakan KUHP

Aparat Tangkap Mahasiswa Saat Aksi Tolak KUHP, LBH Bandung: Sewenang-wenang!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengungkapkan penangkapan mahasiswa oleh aparat saat menyampaikan aspirasinya menolak pengesahan KUHP.

Featured-Image
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate. ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengungkapkan penangkapan mahasiswa oleh aparat saat menyampaikan aspirasinya menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

“Berdasarkan catatan yang dikumpulkan melalui pendataan sementara, terdapat puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang ditangkap secara ilegal oleh aparat,” kata LBH Bandung melalui keterangan tertulis, Jumat (16/12).

Kejadian penangkapan tersebut bermula saat mahasiswa dari 10 universitas di Bandung, Jawa Barat melakukan aksi sejak pukul 14.00 WIB, dimulai dari titik kumpul di Monumen Perjuangan dan menuju ke DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: LBH: Puluhan Demonstran Tolak KUHP di Bandung Ditangkap!

Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa karena pemerintah dan DPR nekat tetap mengesahkan KUHP meski memuat banyak pasal bermasalah. Sesampainya di gedung DPRD, massa aksi mulai bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Para mahasiswa juga meminta kepada anggota DPRD agar menemui massa aksi.

Namun, hingga sore hari, tak ada satupun anggota DPRD Jawa Barat yang menemui para mahasiswa. Kekesalan mahasiswa karena tak direspons oleh anggota DPRD semakin memuncak setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi aksi justru menertawakan mahasiswa, mengucapkan kata-kata yang meremehkan mahasiswa, dan menganggap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tidak berguna.

“Massa aksi pun mengultimatum anggota DPRD Jawa Barat dan berusaha mendobrak pagar DPRD Jawa Barat, tapi tidak berhasil karena di sekitar pagar terdapat kawat berduri,” katanya.

Baca Juga: Darurat Kebebasan Pers! AJI dan LBH Desak Pemerintah Usut Kasus Intel Nyamar Jurnalis

Sekitar pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian menunjukkan gelagat hendak menyerang massa aksi dengan menggunakan water canon dan pada pukul 17.30 WIB, polisi menembakkan water canon ke barisan mahasiswa.

Karena panik, massa pun tercecer. Aparat secara brutal melakukan kekerasan terhadap massa aksi, menangkap massa aksi, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di Gedung DPRD Jawa Barat.

“Akibat kejadian tersebut, beberapa mahasiswa pun mengalami pingsan, luka-luka di bagian tubuh mereka seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan kaki,” jelasnya.

Baca Juga: YLBHI Sindir Pembubaran Paksa Aparat: RKUHP Belum Sah Sudah Represif!

Adapun hingga Kamis, 15 Desember 2022, pukul 23.50, berdasarkan hasil pendataan sementara mahasiswa yang ditangkap yakni: 6 orang dari UNIKOM, 2 orang dari UNPAS, 6 orang dari UNPAD, 5 orang dari UIN, 1 orang dari UPI, 1 orang dari UTD, 1 orang dari STT Telkom, 1 orang dari UNLA, 1 orang dari UNISBA, 2 orang dari Universitas Widyatama, dan 4 orang tanpa kampus.

“Selain ditangkap sewenang-wenang, polisi juga menahan ponsel milik para mahasiswa sehingga tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan para massa aksi,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner