Hot Borneo

Aktivis Lingkungan: Food Estate Singkong di Kalteng Terancam Gagal!

Proyek lumbung pangan nasional atau food estate di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam gagal.

Featured-Image
Masyarakat saat menanam bibit singkong di lahan food estate di Kabupaten Gunung Mas (Foto MNC Kalteng)

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Proyek lumbung pangan nasional atau food estate di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam gagal.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah aktivis lingkungan di Kalteng, yang terdiri dari Greenpeace, LBH Palangka Raya, Save Our Borneo (SOB) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). 

Mereka membentuk aliansi untuk melakukan aksi ops di perkebunan singkong food estate, Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang. 

Menurut mereka, ratusan hektare hutan lindung yang ada di Sepang berubah menjadi hutan gundul. Sebab, kawasan tersebut disulap menjadi perkebunan komoditas singkong.

Sayangnya, megaproyek itu justru mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga membuat para aktivis angkat suara.

Mereka mendesak agar pemerintah menghentikan proyek lumbung pangan itu.

Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, proyek food estate harus dihentikan. Apalagi banyak proyek serupa yang gagal, padahal memakan biaya cukup besar.

"Proyek food estate digadang-gadang pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mengatasi potensi krisis pangan. Salah satu alasannya karena dampak pandemi COVID-19. Tapi sayangnya yang kami lihat proyek ini sebenarnya tidak menjawab permasalahan yang ada," ucap Bayu melalui rilis tertulis yang diterima bakabar.com, Sabtu (12/11).

Pihaknya juga mengkritik jenis komoditas pada proyek lumbung pangan di Gunung Mas.

"Sekarang Kementerian Pertahanan telah menerobos masuk dengan tentara dan membuka hutan untuk program food estate monokultur yang membawa bencana," kata Bayu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengungkapkan bahwa di lapangan tidak ada program food estate singkong, hanya tanaman liar yang tumbuh di sana. 

"Masyarakat juga bertanya mengenai sertifikat yang telah diserahkan kepada pengelola food estate dan bagaimana kejelasan program tersebut," ungkapnya, belum lama ini.

Mantan Bupati Katingan ini mengutarakan, tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang sebelumnya ditanami kebun karet, namun kini habis untuk program food estate.  

"Saya berharap pemerintah daerah maupun provinsi agar segera melaksanakan program tersebut dan turun ke lapangan supaya memberikan kejelasan kepada masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, ada empat desa yang terdampak akibat food estate ini. Salah satunya Desa Sepang Kota dengan 20 kepala keluarga (KK).

"Saya sampaikan kepada mereka bahwa hak kalian jangan hilang. Tapi harus ada prosesnya terutama terkait sertifikat tanah beserta program food estate tersebut,'' tandasnya.

Sebagaimana diketahui, lumbung pangan merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian dan perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan.

Pemerintah saat ini masih terus melakukan pengembangan lumbung pangan di berbagai daerah di Tanah Air, di antaranya di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Papua.

Editor


Komentar
Banner
Banner