bakabar.com, PALANGKA RAYA â Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, Provinsi Kalimantan Tengah yang cenderung mengalami peningkatan dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua penyebaran.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 443.1/193/Satgas Covid-19, tertanggal 15 Desember 2020, kepada seluruh kabupaten/kota, tentang peningkatan upaya penanganan virus corona.
Dalam edaran tersebut gubernur meminta agar seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah, mengambil langkah-langkah sebagai berikut; mempercepat pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan RW/RT.
Meningkatkan upaya sosialisasi protokol kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada kantor-kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya.
Melibatkan secara intensif organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan instansi vertikal serta tokoh-tokoh agama, adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam Satgas penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan.
Kemudian menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah.
Memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan peraturan kepala daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satpol PP didukung kepolisian dan TNI.
Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah, Puskemas, laboratorium pemeriksaan apesimen Covid-19 dan sumberdaya manusia dalam penanganan masyarakat yang terpapar covid-19.
Bupati/wali kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota agar membuat aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal di tengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada edaran Menteri Agama nomor 23/2020 tanggal 30 November 2020.
Kemudian tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Para bupati/wali kota bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah administrasinya.
Terakhir menyampaikan laporan upaya peningkatan penanganan Covid-19, kepada gubernur, setiap hari melalui ketua pelaksana harian Satgas Covid-19 Kalimantan Tengah.