Nasional

Antidoping Dunia Ancam Sanksi Berat untuk Indonesia, Ini 3 Alasannya

apahabar.com, JAKARTA – Indonesia terancam mendapat sanksi berat dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tak…

Featured-Image
Menpora Zainudin Amali mengatakan Indonesia sudah berkirim surat kepada WADA. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Indonesia terancam mendapat sanksi berat dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tak mematuhi program uji doping.

Beberapa sanksi berat yang mengancam Indonesia adalah larangan tampil di kejuaraan regional, kontinental, dan internasional, hingga dilarang menjadi tuan rumah kegiatan olahraga.

Sanksi tersebut tentu sangat merugikan Indonesia, sebab sejumlah ajang bergengsi akan berlangsung. Dua di antara beberapa agenda yang akan berlangsung adalah Indonesia Open 2021 dan MotoGP 2022.

Menpora Zainudin Amali pun merespons ancaman WADA ini dengan sangat serius. Kemenpora pun langsung bersurat ke WADA menjelaskan duduk perkara mengapa bisa sampai tak patuhi program doping.

“Kalau ke WADA kami sudah kirim surat. Jadi kita berusaha. Ini akan kita lakukan dengan baik. Mudah-mudahan dengan penjelasan dari kami bisa ada pembicaraan lebih lanjut,” kata Amali, dilansir CNN Indonesia, Sabtu (9/10).

Berikut ini adalah tiga faktor mengapa Indonesia diancam sanksi berat oleh WADA karena dianggap tidak patuh dengan program uji doping yang telah ditetapkan dan disepakati.

1. Tak Penuhi TDP 2020

Indonesia tak bisa memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020. Menpora beralasan target sampel doping tak bisa dipenuhi karena datang pandemi Covid-19 yang membuat olahraga mati suri.

“Kita memang merencanakan akan memberikan sampel yang itu kita buat perencanaannya pada sebelumnya, tetapi kita tidak membayangkan bahwa bulan Maret kena covid,” ujar Amali.

2. Belum Penuhi TDP 2021

Indonesia juga belum memenuhi sampel TDP 2021. WADA menekan Indonesia, karena sejumlah kegiatan olahraga sudah berlangsung pada 2021. Nyatanya, Indonesia tak bisa memenuhi sampel tes doping.

Menpora berargumen, perubahan struktur kepengurusan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) jadi penyebab. Bahkan, Menpora sampai tidak tahu ada surat resmi dari WADA pada 15 September 2021.

3. Lewat Tenggat 21 Hari

Dalam surat resmi pada 15 September 2021 itu WADA meminta Indonesia segera memberi bantahan atau klarifikasi. Tenggat waktu yang diberikan adalah 21 hari sejak surat pertama dilayangkan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedaluwarsa tak ada balasan dari Indonesia. Karenanya WADA melayangkan surat ancaman sanksi untuk memberikan penjelasan terperinci.



Komentar
Banner
Banner