bakabar.com, MARTAPURA – Polisi mengamankan seorang kurir sabu di jalan houling, Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Sabtu (21/8).
Penangkapan terjadi saat anggota Polsek Belimbing tengah melakukan patroli pada pukul 13.00.
“Pada saat melakukan patroli dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), kami melihat seseorang yang mencurigakan di jalan houling, Desa Kupang Rejo,” ujar Kapolsek Belimbing, Ipda Andre P.W, kepada bakabar.com, Minggu (22/8).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JO alias OH (30), warga Mataraman, Kabupaten Banjar. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,75 gram.
“Pada saat kami geledah, didapati narkoba jenis sabu di dalam kantong jaket jeans sebelah kanan pelaku terbungkus tisu,” tuturnya.
Menurut pengakuannya, JO hanya seorang kurir yang disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Saat ini, JO mendekam di Polres Banjar. Kasusnya masih ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banjar.
“Karena Polsek Belimbing adalah Polsek Harkamtibmas, jadi kami tidak bisa menyidik dan perkara ini diserahkan ke Sat Narkoba Polres,” bebernya.
Akibat perbuatannya, JO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.