bakabar.com, PALANGKA RAYA - Tiga orang pemuda di Palangka Raya berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang Satpam Kompleks Perumahan Marina Permai II Palangka Raya, Kalteng, pada Rabu (8/3) malam lalu.
Kejadian penganiayaan hingga membuat korban babak belur tersebut lantaran ketiga pemuda ini tidak terima ditegur oleh Satpam kompleks berinisial AM (38) karena mereka dengan sengaja menggeber sepeda motornya sekitar Pukul 19.30 WIB saat melewati Pos Kamling dan berhenti di depan salah satu rumah warga.
Karena teguran tersebut tidak dihiraukan, korban pun mengambil pentungan dengan maksud mengusir ketiga pemuda tersebut agar segera pergi dari kompleks perumahan lantaran dianggap sudah meresahkan.
Bukannya pergi, ketiga pemuda ini langsung melakukan pengeroyokan dan memukul korban menggunakan kayu, helm, bahkan menggigit pipi korban hingga mengalami luka robek.
Korban yang merasa dianiaya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut dan ketiga pemuda ini langsung diamankan.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar membenarkan adanya kejadian tersebut dan ketiga pemuda yang melakukan penganiayaan ini telah dilakukan penahanan.
"Saat ini ketiga pemuda yang melakukan tindak pidana penganiayaan sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Satreskrim" ujarnya, Sabtu (11/3).
Akibat perbuatan tiga pemuda ini, mereka akan dikenakan pasal penganiayaan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.