bakabar.com, PARINGIN - Hubungan asmara Heldariani (33) yang berstatus janda dengan seorang duda berusia 35 berinisial AN berbuntut laporan ke polisi.
Itu karena Heldariani tak terima mendapat perlakuan kasar dari kekasihnya. Korban melapor dianiaya AN, Kamis 24 Oktober 2019 pagi di tepi jalan depan Toko Roti di Kecamatan Paringin.
Berbekal laporan polisi yang dibuat korban dan bukti visum, unit Buser Polres Balangan dan unit Buser Polres HSU melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku.
Alhasil, Selasa (12/11) sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan membekuk tersangka pada kediamannya di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Tukiman mengaku keberhasilan pihaknya mengamankan tersangka penganiayaan berkat kerjasama dengan Polres HSU.
AKP Tukiman menceritakan kronologis kejadian berdasarkan laporan Heldariani. Saat sebelum kejadian sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku mendatangi korban.
AN memaksa Heldariani naik sepeda motornya. Entah kenapa pelaku melakukan kekerasan fisik.
“Berbekal laporan itu, pelaku kita ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Kebun Sari kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU,” ungkapnya.
Terkait penganiayaan yang ia lakukan, AN mengaku kesal karena sang kekasih melapor ke orangtuanya lantaran sering dianiaya. Karena itu lah AN emosi. Hingga pada hari kejadian ia kembali melakukan aksi kekerasan.
Berdasarkan hasil visum, Helda menderita luka memar pada kelopak mata kiri, dada bagian kiri, lengan atas kiri, ibu jari tangan kiri, paha bagian kiri.
Baca Juga: Bertarif Rp 3 Juta, Wanita Diduga PSK Diamankan Satpol PP Tanbu
Baca Juga: PPTK Jembatan Mandastana Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Razia di Sari Gadung, Satpol PP Tanbu Musnahkan Ratusan Liter Tuak
Baca Juga: Pukul Tetangga Menggunakan Bambu, Pria Pengangguran Di Basirih Ditangkap
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Syarif