bakabar.com, BANJARMASIN – Ribut-ribut soal angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) tak berizin rupanya sudah lama terdengar di internal terminal Pal 6 Banjarmasin.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Terminal Pal 6 Banjarmasin bahkan sudah bolak-balik melapor ke pihak terkait.
Dari UPTD Terminal Tipe B Dishub Provinsi Kalsel hingga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalsel.
"Tinggal penindakannya aja lagi dari yang punya kewenangan," ucap Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organda Terminal Pal 6 Banjarmasin, Budi Surya kepada bakabar.com, Senin (3/1).
Budi heran. Selain dibiarkan beroperasi, perusahaan otobus (PO) yang terindikasi tak mengantongi izin trayek malah menyewa loket di Terminal Pal 6 Banjarmasin.
Menurutnya, kondisi ini patut disayangkan. Bahkan merugikan para PO dan angkutan di Kalsel yang legal.
"Kenapa PO yang tak punya izin trayek bisa mangkal. Kenapa petugasnya membiarkan saja, apalagi sampai membuka loket di situ, aneh kan jadinya. Mestinya di terminal ini hanya yang resmi," herannya.
Budi berkata harusnya petugas di lapangan bisa lebih tegas. Karena aturan mainnya sudah jelas, dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bila didiamkan ia kuatir akan menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha bus AKAP yang benar-benar menjalankan aturan.
Pantauan bakabar.com di lapangan, PO yang dimaksud memang membuka loket di kawasan Terminal Pal 6. Bahkan, posisinya berjajar dengan sejumlah PO resmi lainnya.
Rute mereka Banjarmasin – Palangkaraya – Sampit – Pangkalan Bun.
Namun hanya pekerja yang mengisi loket tersebut. Kantor pusat PO tak berizin satu ini ada di Kalteng.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin ikut menyoroti beroperasinya angkutan ilegal di Terminal Pal 6 Banjarmasin. Bang Dhin – sapaannya – meminta Dishub dan BPTD segera menyelesaikan persoalan ini.
“Ulun [saya] minta Dishub dan BPTD koordinasi dan selesaikan,” ujar Bang Dhin, Senin (3/2).
Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, dimintai pendapatnya, menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan di Terminal Pal 6 Banjarmasin.
Izin trayek angkutan darat merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
“Harusnya ini dioptimalkan. Izin trayek itu wajib, sehingga memberikan pemasukan PNBP yang optimal untuk pemerintah,” ujarnya.
“Jangan sampai ketika ada kejadian kecelakaan atau insiden baru dicari-cari kesalahan karena izin trayek angkutan darat tidak ada, padahal faktanya sudah terjadi pembiaran,” pungkas dokter ilmu hukum jebolan Universitas Sultan Agung ini.
Indikasi adanya angkutan ‘siluman’ di Kalsel sebelumnya telah diakui Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin.
Meski begitu, Rusma mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya menyarankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalsel menertibkan.
Mengingat, hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga di bawah kementerian.
"Karena terminal Km 6 sifatnya hanya menampung angkutan AKAP, sambil menunggu terminal Km 17 benar-benar bisa beroperasi," kata, Minggu (2/1).
"Penertiban dilakukan supaya ke depan angkutan yang beroperasi di sini tidak semakin semrawut," ujarnya menambahkan.
Saat ini Terminal Tipe A Gambut Barakat Km 17 belum berfungsi secara maksimal. Sehingga untuk sementara semua angkutan AKAP di Kalsel mangkal di Terminal Tipe B Pal 6 Banjarmasin untuk menunggu penumpang yang ingin berangkat.
Kendati demikian, seluruh angkutan AKAP diwajibkan transit terlebih dahulu di Terminal Gambut Km 17 sebelum berangkat ke tempat tujuan masing-masing.
Transit bertujuan untuk pemeriksaan. Termasuk surat-surat kelengkapan dan izin trayek angkutan.
Ssttt.. Ada Angkutan "Siluman" di Kalsel, Tanpa Izin Nekat Beroperasi