bakabar.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bakal memberlakukan pembatasan armada angkutan bermuatan masuk ke dalam kota.
Wacana itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noor, di Kotabaru, Senin (21/6).
Menurut Sugian, pembatasan masuk perkotaan akan diberlakukan bagi armada angkutan barang, utamanya truk.
Pembatasan sendiri akan dilakukan setelah pukul 17.00 Wita. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah lama diedarkan.
“Intinya, kami melangkah karena banyaknya keluhan masyarakat. Angkutan, termasuk truk CPO, dan sawit berlebihan muatan yang dinilai merusak jalan,” kata Sugian.
Sebagai bentuk keseriusan, ihwal wacana pembatasan angkutan masuk ke dalam kota itu, Dinas Perhubungan Kotabaru telah menggelar rapat, Senin (21/6) siang tadi.
Rapat sendiri menghadrikan pihak perusahaan di dalam kota yang bekerja sama dengan pihak angkutan.
Sementara, dalam rapat tersebut dibahas tentang rencana penetapan kebijakan pembatasan waktu operasional angkutan barang masuk ke dalam kota.
Selain itu, rapat juga membahas tentang normalisasi kendaraan dan penindakan pelanggaran dimensi serta muatan.