Kalsel

Angkut Kayu Ilegal, Polres Barut Tangkap 3 Warga Tala dan 1 dari Batola

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut), Kalteng mengamankan empat warga Kalsel terkait kasus kayu…

Featured-Image
Truk pengangkut kayu ilegal yang dikemudikan 3 warga Tala dan 1 dari Batola diamankan Polres Barut. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut), Kalteng mengamankan empat warga Kalsel terkait kasus kayu ilegal.

Penangkapan keempat beserta truk pada Selasa 19 Januari 2021 lalu.

Masing-masing Muhammad Rasel (27), Mahyudi dan Rusmawardi asal Kabupaten Tanah Laut (Tala) serta Hairani (31) warga Barito Kuala (Batola).

Ke empat orang tersebut di tahan berikut truk yang dibawanya pada 19 Januari 2021 kemarin.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan, Jumat (22/1), menyebutkan penangkapan berdasarkan info masyarakat terkait adanya truk bermuatan kayu.

Kayu gergajian tersebut diduga jenis Balau sepanjang 4 meter, berada di Desa luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Barut.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan patroli ke Desa Luwek Hilir.

Di sana aparat menemukan 4 truk masing-masing bermuatan kayu gergajian diduga jenis Balau sekitar 7 M³.

Setelah diperiksa, ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan.

Aparat lantas, mengamankan 4 truk tersebut beserta sopir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Masing-masing berupa truk diesel Mitsubishi dengan nopol AG 9397 UD, truk Toyota nopol KT 8837 Y, truk Mitsubishi nopol DA 8023 LM, dan truk Mitsubishi dengan nopol DA 8247 PM.

“Ke empat tersangka ini sudah diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut,” kata Tommy, Jumat (22/1).

Para tersangka akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.



Komentar
Banner
Banner