Pemilu 2024

Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun Sudah Termasuk Pilpres Putaran Kedua

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan anggaran untuk Pemilu 2024 mendatang telah ditetapkan sebesar Rp76,6 triliun.

Featured-Image
Ketua KPU RI saat menjelaskan keberlanjutan pemilu pada awak media, Jumat (30/12). Foto: Reka Kajaksana

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan anggaran untuk Pemilu 2024 mendatang telah ditetapkan sebesar Rp76,6 triliun.

Angka Rp76,6 triliun itu, terang Hasyim, sudah cukup untuk mengakomodir Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bila terjadi dua putaran.

“Anggaran yang dianggarkan itu Rp76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua,” ujar Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9).

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 T, Formappi: Kontradiktif dan Tidak Efisien

Hasyim menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah disetujui pemerintah, DPR, hingga KPU, sehingga semua tinggal menjalankan tugas dan fungsinya dalam Pemilu 2024.

“Demikian juga badan anggaran juga sudah menyetujui,” ucapnya.

Meski demikian, untuk pencairan anggaran itu akan menunggu kepastian apakah Pilpres 2024 mendatang akan berjalan dua putaran atau tidak.

“Nah soal dicairkannya kapan itu kan tergantung, apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau enggak,” jelasnya.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 T, Formappi: Kontradiktif dan Tidak Efisien

Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Jadwal pendaftaran disepakati mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Keputusan ini disepakati dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (20/9) malam.

Editor


Komentar
Banner
Banner