bakabar.com, PELAIHARI – Larangan sapi dari luar daerah memicu kenaikan harga daging di Tanah Laut.
Larangan sendiri imbas merebaknya wabah penyait kuku dan mulut (PMK).
Teranyar, harga sapi yang semula Rp15 juta kini menjadi Rp19 juta per ekornya. Ada kenaikan Rp4juta.
Salah satu pengusaha hewan ternak sapi kurban Tanah Laut, Nurahmat mengakui kenaikan harga tersebut.
Ia terpaksa menaikan harga sapi agar bisa menutupi modal dan biaya penggemukan.
“Sebelum ada PMK, harga satu ekor sapi hanya Rp15 juta,” ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (3/6).
Kenaikan itu, sambung dia, lantaran jumlah ternak sapi di Tanah Laut terbatas.
Menjelang momen hari raya kurban, dirinya baru memiliki sekitar 10 ekor sapi. Hanya stok dari peternak lokal.
“Permintaan pesanan sapi kurban ini masih terus dari pelanggan-pelanggan, yang mana kan dulunya memang sempat terhenti karena Covid-19,” ucapnya.
Sementara Kepala Desa Gunung Makmur mengatakan wilayahnya saat ini aman dari wabah PMK.
Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tala guna pencegahan.