Korbannya saat itu adalah Sodiq Patoni yang kebetulan melintas di jalan tak jauh dari rumah Zul, kawasan Desa Padang.
Lantaran tak memiliki uang, Zul menebas pinggang hingga pipi Patoni. Usai Patoni melarikan diri, Zul membawa motornya dan kabur ke Banjarmasin.
Belakangan, Zul diamankan usai tim gabungan Resmob Polda Kalsel mengamankan saudara dan pamannya.
Zul diamankan di sebuah rumah kawasan Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, Rabu 18 Agustus, atau enam hari setelah aksinya itu.
Saat diminta petugas menunjukkan barang bukti, Zul berupaya kabur. Beberapa butir timah panas dari tembakan terukur petugas bersarang di kakinya. Lantas, berapa ancaman hukuman untuk Zul atas pembegalan yang ia lakukan?
Indra mengatakan penyidik mengenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Hal yang akan memberatkan ialah aksi beringasnya melukai Patoni hingga menimbulkan bekas luka yang cukup dalam di wajahnya.
Motif lain dari kasus itu? Indra mengatakan pihaknya masih bekerja mendalami.
Sementara ini, Zul mengaku naik pitam lantaran di bawah pengaruh minuman keras.