bakabar.com, KOTABARU - Seorang pria digelandang Polsek Pulau Laut Timur, Kotabaru, lantaran melakukan pengancaman terhadap warga lain menggunakan senjata tajam jenis parang.
Pelaku berinisial AK. Pria berusia 51 tahun ini tinggal di Desa Langkang Baru, Pulau Laut Timur.
Adapun pengancaman dilakukan, Jumat (8/12) sekitar pukul 20.00 Wita. Beberapa hari berselang, Minggu (17/12), pelaku diamankan Polsek Pulau Laut Timur.
"Semula sejumlah warga sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba pelaku datang mencabut parang dan mengancam mereka," ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso.
Oleh karena merasa terancam, sejumlah warga memilih tidak meladeni dan pergi meninggalkan pelaku.
"Selanjutnya warga melapor ke kepala desa setempat dan dilanjutkan ke Polsek Pulau Laut Timur. Akhirnya pelaku diamankan ketika berada dalam sebuah pondok di Desa Langkang Baru," jelas Kuwat.
Akibat ulah tersebut, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Thun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.