Hot Borneo

[ANALISIS] Bisakah Gugatan UU Kalsel Dicabut di Tengah Jalan?

apahabar.com, BANJARMASIN – Manuver Menteri Tito Karnavian tengah mencuri perhatian. Sang menteri menginstruksi Wali Kota Ibnu…

Featured-Image
Mahkamah Konstitusi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Manuver Menteri Tito Karnavian tengah mencuri perhatian. Sang menteri menginstruksi Wali Kota Ibnu Sina menghentikan upaya menguji kesahihan UU Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, bisakah judicial review tersebut dihentikan sedang sidang gugatannya sudah memasuki tahap pembuktian?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Hadin Muhjad mengatakan judicial review bisa digugat dengan syarat.

"Asalkan pemohon menarik permohonan uji materiel UU," ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (11/8).

Dengan adanya instruksi Tito, Hadin melihat sikap Ibnu Sina selaku bawahan Mendagri tidak menentukan. Sekalipun Ibnu patuh terhadap instruksi Tito, gugatan uji UU Kalsel tetap bisa berjalan.

"Yang menggugat bukan hanya wali kota, ada juga masyarakat. Wali kota bisa aja diperintah, tapi masyarakat tidak," sambungnya.

Ya, Ibnu Sina bukanlah satu-satunya pemohon. Masih ada Harry Wijaya Ketua DPRD Banjarmasin, lalu Forum Kota (Forkot), dan juga Kamar Dagang Industri (Kadin) Banjarmasin.

Ketiganya kompak menggugat UU nomor 8 tahun 2022 lantaran memuat pasal pemindahan ibu kota Kalsel. Tahapan pembentukan beleid ini dinilai syarat kejanggalan sebab minim pelibatan publik.

Pakar hukum tata negara ULM lainnya, Ichsan Anwary melihat penghentian uji materi UU Kalsel mungkin saja dilakukan. Sebab, MK telah menyediakan ruang bagi setiap pemohon untuk menarik kembali permohonannya.

"Batasnya paling lama sebelum sidang terakhir atau sebelum perkara diputus oleh MK," ujar akademisi yang pernah menjadi kandidat hakim konstitusi, dihubungi terpisah, Kamis (11/8).

Penarikan kembali dapat dilakukan pemohon, baik secara tertulis atau secara lisan dalam persidangan.

Nantinya, mahkamah akan menerbitkan putusan berupa ketetapan penarikan kembali permohonan disertai dengan pengembalian salinan berkas. Ketetapan MK tersebut, diucapkan dalam sidang pleno terbuka.

"Akan tetapi implikasi dari penarikan, maka permohonan yang sama tidak dapat diajukan kembali," ujar mantan wakil dekan Fakultas Hukum ULM ini.

[ANALISIS] Bukan Soal Dukung-mendukung Ibu Kota Baru Kalsel

Ichsan melihat yang perlu ditegaskan adalah konteks permohonan uji UU Kalsel yakni mendudukkan koridor pengaturan substansi pemindahan ibu kota.

"Yang seharusnya cukup dilakukan dengan instrumen Peraturan Pemerintah (PP) bukan UU sesuai UU Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Pasalnya, instrumen PP memuat lebih teknis hal pemindahan. Seperti harus diaturnya pendanaan guna memindahkan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Termasuk, harus diaturnya pemindahan tersebut secara bertahap sesuai ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota baru.

"Hal-hal seperti di atas kan tidak diatur sehingga menimbulkan tergantungnya nasib pemindahan ibu kota Kalsel tersebut. Sedang hal-hal teknis ini muatan dari PP," ujarnya.

Terlebih, menurutnya lagi, UU Provinsi Kalsel yang baru tidak memuat pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis menyangkut pemindahan ibu kota.

"Tentang alasan pertimbangan tentang mengapa ibu kota Kalsel dipindah, itu seharusnya terang benderang ditegaskan dalam konsideran UU Provinsi Kalsel tersebut. Ini yang perlu untuk dijelaskan dalam pengujian UU ini," ujarnya.

Ichsan kemudian merasa perlu meluruskan jika pengujian UU Provinsi Kalsel merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Dan juga bukan konflik atau pertentangan antardaerah antara Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Ini yang perlu klir dipahami oleh semua pihak," pungkasnya.

Ibnu Gamang

Sssttt Ibnu Sina Dulu Setuju Banjarbaru Ibu Kota Kalsel

Seperti diwartakan sebelumnya, Ibnu tampak gamang bagaimana menanggapi instruksi Menteri Tito.

Sebelumnya, tanpa diduga menteri berlatar Polri itu mengeluarkan instruksi agar mencabut permohonan uji materi UU Kalsel di MK, 20 Juli 2022. Surat juga ditembuskan ke ketua DPRD Banjarmasin, dan gubernur Kalsel.

"Dasar hukumnya, surat edaran (SE) Mendagri tahun 2019," ujar Ibnu, Kamis (11/8).

Mendagri, kata Ibnu, meminta bagaimana caranya agar penolakan terhadap UU Kalsel tidak berlanjut di mahkamah.

"Tapi difasilitasi oleh biro hukum Kemendagri, tapi kita kan tidak sedang bersengketa, cuma menerima dampak," ucapnya.

Ibnu mengaku sudah berupaya mengonfirmasi langsung ke Menteri Tito saat Rakenas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Namun kesempatan emas tersebut terbuang sia-sia. Ibnu tidak mempunyai peluang sekalipun hanya bertegur sapa.

"Karena beliau datang, acara yang sangat padat sekali di Padang," ujarnya.

Ibnu lalu mengambil langkah lain berkoordinasi dengan wakil wali Kota Banjarmasin dan sekretaris kota Banjarmasin.

Pasalnya, memasukkan permohonan uji formil UU Kalsel ke MK juga bukan kewenangan Pemkot Banjarmasin sendiri.

DPRD Banjarmasin turut campur bahkan melalui keputusan sidang paripurna. Ringkasnya, pencabutan gugatan juga perlu persetujuan 45 anggota DPRD Banjarmasin.

"Kita sampaikan lagi ke seluruh anggota dewan, bagaimana ini mau dicabut kesekapatannya," ucapnya.

Proses uji materi UU Kalse di MK segera memasuki babak akhir. Hingga sekarang, telah masuk tahapan keempat. Yaitu mendengar keterangan Pemkot Banjarbaru.

"Sidang kelima yaitu adalah pembuktian, di tengah jalan seperti ini bolehlah kami ini mencabut," tegasnya.

Senada, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya menerangkan bahwa tidak bisa memutus sendiri untuk mencabut permohonan di MK.

DPRD Banjarmasin harus mengambil persetujuan puluhan anggota dewan.

"Tapi itu juga tidak mesti disetujui, karena ada pandangan fraksi nanti di sana," ucapnya.

Uji Formil UU Kalsel, UU Kalsel, Akademisi ULM, Analisis, Uji Materi UU Kalsel, Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Ibu Kota Kalsel, Banjarbaru, Banjarmasin



Komentar
Banner
Banner