News

AMPLAS Kotim Ultimatum Perusahaan Sawit, DPRD Siap Dorong Sanksi hingga Pencabutan Izin

Asosiasi Masyarakat Plasma Sawit (AMPLAS) Kotim melayangkan ultimatum keras kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Featured-Image
RDP tentang pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luasan, diruanv Rapat Paripurna DPRD Kotim. Senin (6/4/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Polemik realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali memanas. 

Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) Kotim melayangkan ultimatum keras kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Ketua AMPLAS Kotim, Audy Valent, menegaskan hingga kini masih banyak perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar kebun. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam perundang-undangan dan juga diperkuat oleh arahan Bupati Kotim.

“Sejak audiensi September 2025 sampai sekarang, baru sebagian kecil perusahaan yang benar-benar memenuhi 20 persen di dalam inti. Yang lain masih tidak jelas prosesnya sampai di mana,” kata Audy, disela-sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar dari pagi hingga sore. Senin (6/4/2026).

AMPLAS juga menolak skema alternatif yang ditawarkan sejumlah perusahaan, seperti program berbasis web atau usaha ekonomi produktif (UEP), yang dinilai tidak sesuai dengan aturan utama.

“Kami tidak mau opsi lain. Kami maunya murni plasma 20 persen sesuai undang-undang,” ujar Audy.

Lebih jauh, AMPLAS mengingatkan komitmen Bupati Kotim yang sebelumnya menyatakan siap turun langsung bahkan menghentikan operasional pabrik jika perusahaan tidak patuh. 

Namun hingga kini, langkah tersebut belum terealisasi. Jika tidak ada tindakan tegas, AMPLAS mengancam akan mengerahkan kekuatan besar untuk melakukan aksi.

“Ada 12.439 anggota dari 32 koperasi yang siap turun ke Pemda. Ini bisa kami lakukan kapan saja jika tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan AMPLAS dalam memperjuangkan hak masyarakat. DPRD, kata dia, telah menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rapat bersama berbagai pihak.

“Hari ini kami menyimpulkan ada tiga poin penting, salah satunya perlunya sinkronisasi regulasi karena ada ketidaksesuaian antara aturan daerah dengan regulasi dari empat kementerian,” jelas Rimbun.

Empat kementerian yang dimaksud meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.

Untuk itu, DPRD bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sepakat akan melakukan konsultasi ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Jika belum mendapatkan kejelasan, langkah akan dilanjutkan ke pemerintah pusat.

“Kalau masih belum jelas, kami akan ke kementerian langsung untuk mendapatkan penegasan aturan,” tegasnya.

Rimbun juga menyoroti sikap sejumlah perusahaan yang dinilai kurang responsif, bahkan ada yang tidak menghadiri rapat. DPRD memastikan akan memanggil ulang perusahaan tersebut dan mendorong sanksi tegas jika tetap abai.

“Kalau setelah dipanggil masih tidak patuh, kami akan minta kepala daerah memberikan sanksi, bahkan sampai pencabutan izin usaha perkebunan (IUP),” tandasnya.

Editor


Comment
Banner
Banner