Banjarmasin Hits

Ambil Kembali Posisi Ibu Kota Kalsel, Banjarmasin Bisa Tempuh Jalur Berikut

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan Pemkot Banjarmasin belum berakhir untuk kembali menjadi…

Featured-Image
Dikandaskan Mahkamah Konstitusi bukan berarti perjuangan Banjarmasin merebut status Ibu Kota Kalsel telah berakhir. Foto: Dokumen

bakabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan Pemkot Banjarmasin belum berakhir untuk kembali menjadi Ibu Kota Kalimantan Selatan.

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mengembalikan status ibu kota Kalsel ke Banjarmasin adalah melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

“Masih banyak cara mengembalikan status ibu kota Kalsel ke Banjarmasin. Di antaranya melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,” cetus Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun, Jumat (30/9).

“Kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah atau executive review. Secepatnya secara administrasi akan dijalankan,” tambahnya.

Upaya melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ini tidak datang dengan sendirinya, tetapi sesuai hasil komunikasi yang dilakukan Pemkot Banjarmasin dengan pemerintah pusat.

“Selanjutnya Wali Kota Banjarmasin akan mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang juga Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin,” beber Lukman.

“Intinya kami mencoba dengan langkah-langkah terukur seperti kajian-kajian. Terlebih persoalan ini antara pemerintah daerah dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Artinya kami mengalah untuk berjuang lagi,” sambungnya.

Tidak seperti judicial review, executive review tidak berbentuk sidang, melainkan hanya berupa presentasi yang menyampaikan aspirasi masyarakat dan kajian historis.

“Memang tidak bisa membatalkan putusan MK. Akan tetapi setidaknya eksekutif review bisa meninjau ulang putusan MK,” tandas Lukman.

Sebelumnya MK menolak seluruh judicial review Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, Kamis (29/9). Putusan ini membuat Ibu Kota Kalsel berada di Banjarbaru.

Adapun gugatan dilayangkan Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, serta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Banjarmasin melalui Borneo Law Firm (BLF) sebagai kuasa hukum.

Sedangkan Wali Kota dan Ketua DPRD Banjarmasin mendadak mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, terutama Pasal 4 yang berisi pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Pencabutan ini rupanya tidak lepas dari surat Mendagri yang berisi perintah mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tertanggal 22 Juli 2022.



Komentar
Banner
Banner