Tak Berkategori

Amankan Belasan Motor Curian, Tim Beruang Hitam Ringkus Tiga Pelaku

apahabar.com, BALIKPAPAN -Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan…

Featured-Image
Tiga pelaku pencurian motor berhasil diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN -Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baru-baru ini.

Tiga pelaku tersebut berinisial A (23), HES (39) dan MIJ (25). Ketiganya sempat buron hingga akhirnya tak berdaya diringkus petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian motor selama tiga bulan belakangan ini.

Selama periode tersebut, mereka berhasil menggasak 11 unit motor.

“Pelaku ini jaringan, perannya ada yang memetik, ada yang mengantarkan motor dan juga mengawasi situasi di sekitar,” kata Kasat Rengga Puspo Saputro dihadapan awak media, Rabu (2/2).

Saat beraksi mereka menggunakan sistem hunting. Setelah target ketemu, pelaku menunggu momen dan membawa kabur motor korbannyan itu.

Kemudian motor dibawa ke tempat sepi dan langsung di preteli untuk kemudian dijual kembali.

“Sasaran mereka di kota dan pemukiman penduduk. Kalau dirasa aman motor didorong. Sampai di tempat sepi kuncinya diakali agar motor bisa nyala. Motor hasil curian selanjutnya dipreteli dan jual secara terpisah,” ujarnya.

Polisi pun berhasil mengamankan belasan barang bukti yakni 11 motor dan dibawa ke Mapolresta Balikpapan.

Dua motor telah berhasil teridentifikasi lantaran pemiliknya datang dan menunjukkan identitas kepemilikannya.

“Barang bukti diamankan pada 29 dan 30 Januari 2022. Dari 11 motor itu baru dua yang teridentifikasi oleh korban dan sudah menunjukkan bukti kepemilikannya. Sementara sembilan motor lainnya kita masih menghimpun warga Balikpapan yang merasa kehilangan,” ungkapnya.

Ketiga pelaku tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi dan terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner