bakabar.com, BANJARMASIN – Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 akan dilaksanakan sejak 2 Mei 2019.
Apakah buah hati Anda sudah memenuhi syarat untuk masuk sekolah? Ini alurnya :
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
Pengumuman pendaftaran dilakukan oleh masing-masing sekolah. Pengumuman bisa didapatkan baik langsung dari sekolah atau media-media lain yang dipilih oleh sekolah. Pada saat pengumuman pendaftaran, Anda akan mendapatkan informasi mengenai:
– Persyaratan untuk masuk sekolah
– Tanggal pendaftaran
– Jalur pendaftaran (khusus untuk SD hanya ada dua jalur, zonasi dan jalur perpindahan orang tua/wali)
– Jumlah daya tampung kelas 1 SD sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik
– Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
- Pendaftaran
Menurut Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Dr. H. Khamim, M.Pd mekanisme pendaftaran diatur oleh masing-masing daerah. Pendaftaran pun bisa dengan cara online ataupun offline.
"Aplikasinnya kan itu (tergantung) masing-masing daerah. Ya, sesuai Permendikbud itu," kata Khamim saat dihubungi oleh kumparanMOM pada Senin (25/2).
Sementara itu, menurut Kabag Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Yudistira Wahyu Widiasana saat dihubungi kumparanMOM, saat ini Kemdikbud masih melakukan pengumpulan data dari setiap kota/kabupaten dan provinsi untuk penetapan zonasi. Menurut linimasa dari Pelaksanaan PPDB, penetapan zonasi akan dilakukan pada Februari 2019.
- Seleksi PPDB
Seleksi dilakukan untuk memutuskan apakah calon peserta didik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sekolah harus mengutamakan calon peserta didik yang usianya telah sesuai dengan persyaratan dan jarak terdekat dari rumah ke sekolah.
- Pengumuman penetapan peserta didik
Hasil seleksi PPDB dapat dilihat secara online maupun offline, sesuai seperti saat pendaftaran.
- Daftar ulang
Bagi calon peserta didik yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi, maka diharuskan untuk melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Dilarang Jual Bangku, PPDB SD Gratis
Baca Juga: KPK Akan Sorot Pelaksanaan PPDB
Baca Juga:Pleno Banjarbaru Selesai, Ini Capres Yang Menang
Baca Juga:Bangkit Melawan Kekerasan, Pemberangusan, dan Turbulensi Industri Media
Editor: Syarif