bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan kepada semua pihak khususnya pejabat daerah agar berhati-hati dalam menandatangani alih fungsi lahan pertanian karena kondisi saat ini cukup memprihatinkan.
"Alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan dan alih fungsinya itu sangat besar," ujarnya Syahrul saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Makassar, Selasa (7/3).
Syahrul menjelaskan kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke bukan pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif.
Karena itu, ia mengingatkan para kepala daerah ataupun pejabat lainnya agar memperhatikan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Baca Juga: Mentan Pastikan Panen Raya Cukupi Kebutuhan Bulan Ramadhan
"Inti dari UU 41/2009 itu, siapa pun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun, khususnya pejabat yang tanda tangan," katanya.
Meski mengakui adanya alih fungsi lahan saat ini, namun dirinya tidak ingin menyebutkan data ril berapa jumlah lahan yang telah beralih fungsi selama beberapa tahun terakhir.
"Saya tidak mau menyebut angka karena nantinya itu bias. Datanya tetap ada kami pegang, yang pasti alih fungsi lahan itu mengkhawatirkan," terangnya.
Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu menyatakan jika Kementerian Pertanian saat ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
Baca Juga: Kementan Ciptakan 5.000 Usahawan Milenial di Sektor Pertanian Lewat Program 'YESS'
Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.
"Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi," ucapnya.