bakabar.com, BANJARMASIN – Sederet tuntutan mengemuka dalam gelaran aksi damai Aliansi Umat Islam di Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin, Jumat (4/3).
Seperti diketahui, puluhan massa berunjuk rasa buntut pernyataan kontroversial Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Habib Zein Bahasyim dan Aly Usman Al Husein atas nama Pengurus Aliansi Umat Islam Kalsel itu menyebut tiga poin penting.
Pertama, analogi yang diucapkan Menag Yaqut itu dinilai sudah melakukan penodaan agama. "Bahkan lebih parah dari Ahok sehingga harus diproses hukum," isi pernyataan sikap.
Aliansi Umat Islam Kalsel juga menuntut Menag Yaqut untuk segera bertaubat dan meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Dan terakhir, mendesak agar Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala direvisi atau batal.
Pernyataan sikap tersebut diserahkan langsung perwakilan massa kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, M Tambrin. Massa menuntut agar pernyataan itu sampai ke Kemenag RI, khususnya Menag Yaqut sendiri.
Ya, SE Menag 5/2022 memang belakangan menuai pro kontra. Bahkan, Kemenag RI maupun menteri agamanya sendiri banjir protes dari sebagian kelompok masyarakat yang menyoal aturan pengeras itu.
Melansir lamanKemenag.go.id,isi SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyaitujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur'an, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atausuara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Buntut Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Copot Menag Yaqut Menggema di Kalsel
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, danpaling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat
Subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Jum’at, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
c. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam;
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Perlu Diperhatikan Kualitasnya
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan antara lain bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar.
Pembinaan dan Pengawasan
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.