bakabar.com, BANJARMASIN - Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33) bebas lebih cepat. Padahal, sebelumnya ia divonis kurungan penjara 7 bulan setelah tersandung kasus ekstasi.
Kini, Olju dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jumat (23/12).
Baca Juga: Nah, Olju Selebgram Banjarmasin Ditangkap Polisi karena Ekstasi
Olju seharusnya bebas pada Februari 2023. Belakangan ia mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.
“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi kepada bakabar.com.
Beda pasal
Ada perbedaan pasal yang dikenakan kepada Olju antara kepolisian dan pengadilan.
Sebelumnya, polisi mengancam Olju dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Namun vonis di pengadilan, pasal yang dituduhkan tersebut berubah.
Pada persidangan, Olju justru dikenakan Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Padahal saat konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarmasin Timur, Olju ditangkap karena kedapatan membawa barang haram tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Penangkapan Olju: Simpan 10,5 Butir Ineks di Mulut!
Diketahui Olju ditangkap di kawasan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin Timur, Minggu (31/7) dini hari.
Ketika itu hasil penggeledahan Olju ditemukan 10,5 butir ekstasi dalam mobilnya. Selanjutnya ia digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Dari hasil pemeriksaan, Olju mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsi pribadi. "Ekstasi dapat dari teman," ujarnya.