bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Jokowi tidak sembarangan mengambil kebijakan tersebut.
“Presiden sudah berbulan-bulan sangat berhati-hati membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan terbaik dari yang terjelek,” katanya, dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Menurut Bahlil jika pengusaha CPO tertib, mau ikut berkontribusi agar harga di dalam negeri bisa dijaga, maka keputusan larangan ekspor itu tidak akan diambil.
“Sebenarnya kalau pengusaha-pengusaha ini tertib, kalau mau gotong-royong bareng-bareng agar harga domestik bisa dijaga di angka Rp 14.000 (per liter), kita mungkin enggak akan melarang ekspor CPO ini,” kata Bahlil.
Penyebab lainnya, menurut Bahlil, adalah pengusaha CPO memainkan aturan Domestic Market Obligation (DMO). Pengusaha juga lebih banyak melakukan ekspor CPO karena harga di luar lebih tinggi. Hal itu membuat pasokan dalam negeri tak sesuai harapan.
“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dia memikirkan dunia usaha, tapi jauh lebih memikirkan rakyatnya,” tegasnya.