Tak Berkategori

Alasan Pelajar Kukar Rampok Toko Emas: Butuh HP untuk Belajar Online

apahabar.com, KUTAI KARTANEGARA – 3 pelajar SMA di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, nekat melakukan perampokan…

Featured-Image
3 pelajar di Kukar ditangkap usai merampok toko emas. Foto-detikcom

bakabar.com, KUTAI KARTANEGARA – 3 pelajar SMA di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, nekat melakukan perampokan toko emas punya alasan mencengangkan.

Dalihnya membutuhkan sejumlah uang untuk membeli handphone (HP). HP itu rencana akan digunakan untuk mengikuti sistem belajar online yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat di tengah situasi pandemi Corona.

“Karena saya butuh uang untuk memberi HP untuk belajar online maka saya mau saja,” kata salah seorang pelaku, MA (16), Sabtu (1/8).

Otak perampokan, MR (22), berjanji kepada MA (16), AJ (16) dan MH (16), akan memberikan imbalan sebesar Rp 50 juta jika ketiganya berhasil merampok toko emas.

Namun, MR juga mengancam kepada ketiga pelaku. Jika tak bersedia merampok toko emas, maka ketiganya akan ditembak.

“Dia (MR) yang merencanakan saya dipaksa ikut karena saya pernah difoto berdua bersama dia, dia ngomong kalau dia tertangkap dia akan ngaku bahwa kami adalah kelompoknya, dia juga mengancam kalau tidak ikut kami akan ditembak,” kata MA.

Sementara AJ, memiliki motif lain. AJ berniat membayar hutang ayahnya.

“Saya mau bantu bapak saya bayar hutang, bapak saya saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Samarinda atas kasus peredaran narkoba,” kata AJ.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Toko Emas Malika Jaya, Tenggarong, pada Kamis (30/7). Mulanya, para pelaku mengancam seorang pedagang toko emas dengan senjata replika dan senjata tajam. Namun, korban justru berteriak dan mengundang perhatian pedagang sekitar.

Warga hingga pedagang lain mengepung ketiganya. Salah satu pelaku, MA, berhasil dibekuk warga. Sementara AJ dan MH berhasil kabur.

Tak lama, AJ dan MH ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara. Keduanya ditangkap di hari yang sama saat aksi perampokan terjadi.

Ketiganya ditahan di sel Polres Kukar usai aksi perampokannya gagal. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 53 KUHP junto pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

AKBP Andreas Susanto Kapolres Kutai Kartanegara mengatakan polisi saat ini sedang mendalami kasus percobaan perampokan yang diduga berlatar belakang persaingan usaha perdagangan emas.

Sebab, MR memiliki toko emas yang bersebelahan dengan korban.

“Kami melihat ada dugaan persaingan usaha di tempat itu, karena sebelumnya MR terlibat percekcokan dengan pemilik toko emas yang menjadi korban, karena toko MR berada di samping toko milik korbannya,” kata Andreas seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (1/8).

Andreas memastikan pihaknya terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Ketiga pelaku juga sudah ditahan.

“Saat ini para penyidik kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengorek keterangan dari 3 pelaku yang sudah berhasil diamankan saat ini,” jelasnya.

Karena kasus ini, Andreas berharap agar para orang tua lebih memperhatikan anak anak mereka. Dia berharap kejadian kriminal yang melibatkan pelajar ini tidak terulang lagi.

“Kami harapkan orang tua bisa lebih memperhatikan anak anak mereka, jangan sampai mereka bergaul dengan orang orang yang tidak jelas sehingga membawa mereka melakukan tindakan kriminal,” pungkasnya. (dtk)

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner