bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang pemeriksaan atas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Kota Banjarmasin di Mahkamah Konstitusi segera digelar, Senin (1/3).
Sidang secara daring itu beragendakan pembuktian(pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring). Serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Fikri Hadin menilai bahwa permohonan PHP-Kada Banjarmasin sulit menang di MK.
Pertimbangannya, dalam beberapa putusan MK tentang PHP-Kada pada ujungnya tetap tidak dapat diterima karena dalil yang disampaikan tak terbukti.
Selain itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pilkada, meski MK menyampingkan syarat ambang batas. Sekadar diketahui, selisih perolehan suara paslon Ibnu Sina-Arifin Noor dengan Ananda-Mushaffa mencapai 7,32 persen.
"Dalih yang disampaikan pemohon tidak mampu memberikan klaim suara yang benar menurut pemohon. Padahal justifikasi suara benar menurut pemohon itu adalah hal yang sangat penting dalam PHP-Kada," ujar Fikri.
Tak sampai itu, Fikri menilai bahwa penyataan tentang pelanggaran itu sebenarnya sudah diselesaikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Apalagi dalam proses penegakannya, tidak terdapat kekeliruan atas salah prosedur.
"Tidak ada kesalahan dalam penegakan hukum terhadap dalil pelanggaran yang disampaikan, misalnya tidak ada pula putusan DKPP yang menilai bahwa ada pelanggaran etik dalam penegakan hukum," ucapnya.
Masih Fikri, bahwa segala macam bentuk penegakan hukum pemilihan itu sudah diatur detail di UU Pemilihan.
Misalnya, pelanggaran administratif ada di Bawaslu, Pelanggaran Kode Etika da di DKPP, Pelanggaran Pidana ada Gakumdu, Peselisihan dalam proses ada di Bawaslu.
"Kalau semuanya ini sudah berjalan dengan baik maka MK tidak perlu lagi memeriksa perkara yang sudah diperiksa," pungkasnya.
Menurutnya MK konsisten untuk tidak mengadili perkara yang sudah diadili oleh lembaga lain.
"Apalagi tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Ichsan Anwary mengatakan bahwa dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.
"Makna memengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil Pilkada yang menurut pemohon adalah benar dan bisa menambah suaranya sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan, maka itu tidak mempengaruhi hasil," pungkasnya.
Menurutnya, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain.
Pelanggaran dan perselisihan dalam proses sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu.
"Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," tuturnya.
Sebagai pengingat, Ibnu-Ariffin yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PDI-P memperoleh 90.980 suara dengan persentase 39,3 persen.
Paslon Ananda-Mushaffa yang diusung oleh PAN, PKS dan Partai Golkar yang memperoleh 74.154 suara atau 31,8 persen.
Paslon Haris Makkie-Ilham Noor yang diusung oleh Partai Gerindra, PPP dan PBB memperoleh 36.238 suara atau 15,5 persen.
Terakhir, paslon dari jalur independen Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi yang hanya memperoleh 31.334 suara atau 13,4 persen.