bakabar.com, BANJARBARU – Pemberlakuan lajur satu arah di Jalan PM Noor, Kota Banjarbaru akan terus diberlakukan. Pasalnya, sedari awal peruntukkannya memang untuk satu lajur.
Hanya saja, warga atau pengendara sejauh ini sudah terbiasa menggunakan dua lajur.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP GM Angga Satrya Wibawa menjelaskan bahwa peraturan ini atas dasar pertimbangan keselamatan berlalu lintas.
“Sebab di lajur tersebut rawan terjadi kecelakaan lalu lintas karena adanya dua lajur,” katanya kepada bakabar.com, Kamis (23/6) sore.
Adapun rekayasa arus lalin satu arah ini ujarnya berlaku dari bundaran Simpang Empat Banjarbaru hingga menuju SPN Polda Kalsel Banjarbaru. Sementara untuk lajur di Jalan Bhayangkara berlaku normal.
“Di lajur PM Noor ini juga kondisinya ada tanjakan dan turunan. Kemudian pengendara juga sering melaju dengan cepat,” jelasnya.
Sebab itu, lanjutnya setelah dilakukan kajian dan analisa, maka diputuskan lajur satu arah harus diberlakukan.
Lantas apakah pengendara yang melanggar, melawan arah akan ditindak atau bahkan ditilang?
Kasat Lantas Polres Banjarbaru itu menerangkan, jika sejauh ini pemberlakukan masih di tahap sosialisasi.
“Kita akan lihat dulu bagaimana situasi dan kondisi di lapangan, yang jelas ini masih sosialisasi. Kalau ada yang melanggar akan kita imbau bahwa ada lajur satu arah,” terangnya.
Ia sendiri berharap agar masyarakat maupun pengendara yang terbiasa menggunakan lajur berlawanan arah di Jalan PM Noor bisa memahami dan menaati peraturan terbaru ini.
“Ini demi keselamatan kita bersama, karena dengan berlawanan arah itu sangat rawan sekali. Jadi sekali lagi kita mohon agar pengendara bisa menaati aturan yang ada,” tuntasnya.