bakabar.com, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah kerap kali mengganti istilah pembatasan mobilitas warga selama pandemi virus corona. Terhitung sudah lebih dari lima kali pemerintah menggunakan istilah baru.
Teranyar, pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Wiku lantas menjelaskan segala kebijakan baru telah disesuaikan dengan dinamika kondisi pandemi virus corona di Indonesia.
“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan, sehingga sesuai dengan (kondisi), dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7).
Wiku melanjutkan, pada penerapan PPKM Level 4 secara umum substansinya tidak jauh beda dengan PPKM Darurat. Beberapa aturan yang diterapkan, misalnya, kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor non esensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah
Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.
“Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM mikro diterapkan untuk RT/RW atau yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah. Pada prinsipnya pengaturan tetap sama,” jelasnya.
Wiku juga menambahkan, penerapan PPKM mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM level 3 yang ditetapkan di 28 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Sedangkan untuk daerah lainnya akan menetapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan.
Pemerintah pusat tak sekali mengganti istilah pembatasan mobilitas warga selama pandemi virus corona menjangkiti Indonesia selama 16 bulan terakhir. Pergantian istilah itu mulai dari PSBB, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4.
Pemerintah daerah juga kerap menggunakan istilah baru versi mereka. Seperti istilah PSBB Transisi yang pernah dipakai di DKI Jakarta, PSBB Proporsional di Jawa Barat, Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, hingga PSBB Pra Adaptasi Kehidupan baru (AKB) di Kabupaten Bogor.
Setiap dari perubahan istilah itu hampir seluruhnya memiliki substansi yang sama, hanya berbeda pada level pengetatan. Perbedaan substansi itu terletak pada pengaturan, seperti jumlah kapasitas, operasional jam, hingga mobilitas warga ke luar daerah.
Dalam kurun belasan bulan itu, pemerintah terpantau belum pernah memakai istilah karantina wilayah alias lockdown. Padahal, sebelum pandemi virus corona mewabah di Tanah Air, Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur kondisi wabah.