Kalsel

Alasan Denda Wajib Masker Belum Diberlakukan di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Denda wajib masker di Banjarmasin rupanya belum berlaku sampai hari ini. Pemkot Banjarmasin…

Featured-Image
Denda wajib masker di Banjarmasin rupanya belum berlaku sampai hari ini. Foto ilustrasi-Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Denda wajib masker di Banjarmasin rupanya belum berlaku sampai hari ini.

Pemkot Banjarmasin di bawah kepemimpinan Ibnu Sina dan Hermansyah masih membutuhkan waktu yang lumayan lama untuk menerapkannya.

Ibnu mengatakan Perwali telah disosialisasikan setelah ditandatangani pada 6 Agustus lalu.

"Akan dilaksanakan sosialisasi selama 14 hari sampai 20 Agustus. Jadi per tanggal 21 Agustus, kita sudah bisa melakukan penegakan," ujar Ibnu, Rabu (12/8).

Perwali dimaksud adalah beleid bernomor 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Ia butuh waktu agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahuinya sebelum resmi diberlakukan denda.

Sesuai rencana, pada 14 Agustus mendatang pukul 08.00 Wita launching aturan ini akan dilakukan melalui apel persiapan sosialisasi.

Launching menggandeng aparat Satpol PP dan Polresta Banjarmasin serta unsur kecamatan dan kelurahan.

"Saya kira waktunya cukup untuk sosialisasi supaya masyarakat memahami dan tahu ancaman dari Perwali ini," ucapnya.

Lebih jauh, sanksi yang berada Perwali ini dapat memberikan efek jera kepada warga bandel dalam protokol kesehatan.

Selain itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat soal menggunakan masker dan APD lainnya sesuai kebutuhan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Seribu Sungai.

"Dasar Perwali ini menindaklanjuti Instruksi Presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, sanksi tanpa masker sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020.

Isinya, tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19.

Di Bab IV pasal 12, juga ada sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling banyak Rp100.000 diatur.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner