Hot Borneo

Alasan 30 Anggota DPRD HSU Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

apahabar.com, TANJUNG – Dari total 30 wakil rakyat di DPRD Hulu Sungai Utara (HSU), belum satupun…

Featured-Image
KPK menggaungkan gerakan pelaporan LHKPN sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas penyelenggara negara. Foto ilustrasi: Antara

bakabar.com, TANJUNG – Dari total 30 wakil rakyat di DPRD Hulu Sungai Utara (HSU), belum satupun dari mereka melapor harta kekayaan atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis, 17 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin. Mereka menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan. Rakor dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pemkab HSU sendiri diwakili Plt Bupati HSU, Husairi Abdi, seiring tertangkapnya Abdul Wahid, praktis menjadi bulan-bulanan dalam rakor tersebut. Mereka menjadi yang terburuk di mata KPK dibanding 13 pemerintah kabupaten atau kota se-Kalsel, dalam hal penilaian integritas, capaian kinerja, dan pencegahan korupsi.

Dalam survei penilaian integritas penyelenggara negara, misalnya, skor HSU hanya 64,92 atau terendah se-Kalsel. Demikian juga capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP). HSU lagi-lagi yang terendah se-Kalsel. Indeksnya hanya 68,57.

Dalam rakor itulah terungkap jika belum satupun anggota DPRD di HSU melaporkan harta kekayaan. Sama dengan Hulu Sungai Selatan. Ditambah terbongkarnya skandal megasuap-gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid, HSU dengan sederet indikator itu praktis masuk zona merah KPK bersama Hulu Sungai Tengah.

Lantas apa dalih anggota DPRD HSU? Salah seorang anggota DPRD HSU, Syaibani berkata masing-masing anggota dewan sudah mulai menginput data LHKPN.

“Batasan akhirnya per 31 Maret, jadi masih ada waktu. Jadi kami kira tidak ada masalah, kecuali melewati tanggal tersebut,” jelasnya kepada bakabar.com, Sabtu (19/3).

Kata Syaibani, proses penginputan laporan kekayaan terus dilakukan masing-masing anggota dewan di DPRD HSU. “Insya Allah, Senin atau Selasa besok sudah clear semua,” terang politikus Gerindra ini.

Lantas berapa jumlah rata-rata harta kekayaan anggota dewan HSU? Syaibani belum bersedia buka-bukaan. “Kalau jumlah harta kekayaan nanti dulu, karena LHKPN kami masih dalam proses input data,” jelasnya.

Syahbani menegaskan kalau dirinya dan Partai Gerindra sangat berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. “Kami secara pribadi dan Partai Gerindra sangat berkomitmen antikorupsi,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD HSU, Mawardi, juga memberikan penjelasan. Sebagian data LHKPN, kata dia, sudah disampaikan ke staf sekretariat.

“Kita sampaikan melalui satu pintu,” ujar Mawardi. Namun lagi-lagi tenggat waktu yang masih tersedia hingga 31 Maret menjadi alasan.

“Saat ini masih proses penginputan data-data di web e-LHKPNkarena batas waktu pelaporan sebelum tanggal 31 Maret jadi masih koreksi penginputan,” jelas politikus PKB ini.

Diketahui KPK mewajibkan setiap pimpinan penyelenggara negara termasuk anggota DPRD membuat LHKPN secara periodik. Kurun waktu yang diberikan adalah tiga bulan lamanya. LHKPN menjadi salah satu instrumen pengawasan dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Untuk melapor LHKPN, caranya cukup mudah. Tinggal mengakses elhkpn.kpk.go.id.

Butuh Sanksi Tegas

Imbas OTT, Pemkab HSU Jadi Bulan-bulanan di Hadapan Wakil Ketua KPK

Rendahnya komitmen pejabat publik melaporkan LHKPN menegaskan perlunya sanksi tegas. Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada M Yuris Rezha Kurniawan, seperti dilansir Media Indonesia, berujar LHKPN diperlukan untuk mendeteksi secara dini kemungkinan adanya praktik korupsi.

Belum adanya sanksi tegas membuat tidak ada efek jera bagi penyelenggara negara untuk tak melaporkan LHKPN.

“Ini harus menjadi perhatian, khususnya yang harus segera diperbaiki,” ujar Yuris. “Ke depan, KPK perlu meformulasikan dan mendorong perubahan kebijakan agar ada sanksi yang tegas,” ujarnya.



Komentar
Banner
Banner