Hot Borneo

Aksinya Terekam CCTV, Dua Saudara Ipar Pencuri Motor di Banjarmasin Diringkus

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua pencuri sepeda motor yang masih berstatus saudara ipar di Banjarmasin Selatan, akhirnya…

Featured-Image
Kedua pelaku pencurian sepeda motor yang masih berstatus saudara ipar, berhasil ditangkap Polsek Banjarmasin Selatan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua pencuri sepeda motor yang masih berstatus saudara ipar di Banjarmasin Selatan, akhirnya ditangkap polisi.

Kedua pria yang masing-masing berinisial RP dan R ini menjadi tersangka pencurian sepeda motor Yamaha X Ride bernomor polisi DA 6820 PAO milik NF.

Pencurian itu terjadi di Jalan Prona 1, Gang Karya IV Nomor 41 RT 13, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Senin (17/3).

Meski berhasil membawa lari motor curian, RP dan R tidak bisa mengelak dari tuduhan, karena aksi mereka terekam CCTV. Bermodal rekaman itu pula, polisi pun langsung menetapkan target pengejaran.

“Pelaku pertama yang ditangkap adalah RP, setelah dipancing melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di Jalan Bumi Mas, Kelurahan Pemurus Baru, Kamis (7/4),” papar Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya, Rabu (18/5).

Polisi memancing RP dengan cara berpura-pura ingin mengecat sepeda motor. Diketahui warga Jembatan 9 Pekapuran Raya di Banjarmasin Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang deco sepeda motor.

Dari keterangan RP, polisi selanjutnya berhasil menangkap R yang sedang berada di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (4/5).

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi memang tidak berhasil menemukan Yamaha X-Ride milik NF. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor ini digadaikan kepada seorang teman di Martapura.

“Ketika dilakukan pengembangan ke tempat teman pelaku, sepeda motor masih tidak ditemukan karena yang bersangkutan tak berada di tempat,” beber Idit Aditya.

Namun polisi mengamankan alat bukti lain berupa sepeda motor Suzuki Satria F DA 4999 SU yang dipakai pelaku untuk beraksi. Motor ini diketahui juga merupakan hasil pencurian sebelumnya.

“Kami masih terus mencari barang bukti. Adapun kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Idit.



Komentar
Banner
Banner