Tak Berkategori

Aksi Protes Guru PAUD di Penajam Paser Utara, Tagih Gaji 10 Bulan Dibayar  

apahabar.com, PENAJAM – Buntut gaji belum dibayarkan selama 10 bulan, ratusan guru PAUD di Penajam Paser…

Featured-Image
Para guru PAUD menggelar aksi demo di depan kantor DPRD PPU dan Bupati terkait gaji yang belum dibayarkan selama 10 bulan. apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, PENAJAM – Buntut gaji belum dibayarkan selama 10 bulan, ratusan guru PAUD di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mendatangi kantor DPRD PPU untuk menggelar aksi protes, Senin (13/12).

Gaji guru PAUD tersebut belum dibayar lantaran Pemkab PPU belum menyalurkan semua dana hibah sekolah swasta.

Aksi protes tak hanya digelar di depan Kantor DPRD PPU saja, ratusan massa melanjutkan aksinya di depan kantor Bupati PPU. Massa pun dihadapkan langsung oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM).

Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) PPU, Nurmala mengatakan bahwa pemerintah daerah terlambat menyalurkan dana hibah ke sekolah swasta.

Dampaknya gaji guru pun tidak dibayar hingga 10 bulan lamanya. Bahkan dana hibah yang disalurkan pada November 2021, hanya mampu menutupi gaji guru PAUD swasta selama dua bulan yakni Januari dan Februari.

“Gaji guru PAUD Rp1,1 juta per bulan, kemudian tahun ini naik menjadi Rp3,4 juta. Tetapi penyalurannya tidak lancar,” katanya.

Nurmala mengatakan bahwa para guru PAUD tidak mempermasalahkan bila pemerintah daerah kembali menurunkan gaji guru PAUD ke Rp1,1 juta. Namun pembayarannya tidak tertunda alias lancar.

“Kami pertanyakan bagaimana gaji 10 bulan belum dibayarkan dan bagaimana untuk lanjutannya di tahun 2022. Berapapun kemampuan daerah, Rp1,1 juta silahkan, kalau diberi di atasnya silahkan,” ungkapnya dihadapan Bupati PPU, AGM.

Para guru PAUD ini berharap pemerintah segera mencairkan dana hibah ke sekolah swasta. Sebab para guru hanya mengandalkan gaji dari dana hibah pemerintah daerah.

Sementara itu Bupati PPU, AGM berjanji tidak akan menurunkan gaji guru Paud, yakni tetap di angka Rp3,4 juta. Soal dana hibah yang belum dicairkan, pihaknya akan segera menyelesaikannya.

“Mohon maaf gajinya ibu terlambat 10 bulan. Itu harus dibayarkan karena itu kewajiban,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner