bakabar.com, BANJARBARU – Seorang begal yang baru menikmati udara bebas kudu masuk penjara lagi usai gagal melakukan aksinya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pria bertato ‘bunga’ bernama M Rian Alias Amad, warga Tambang Bungai Selat Tengah Kapuas Kalteng itu kembali diamankan Kepolisian Polres Banjarbaru lantaran berusaha mencuri motor korbannya.
Modus Amad kali ini yakni meminta tumpangan kepada korban. Pria 23 tahun itu mencoba mencuri motor korbannya di Jalan Budi Waluyo Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
Kejadian itu berawal pada saat ia berpura-pura minta diantar ke langgar dekat dengan TKP. Kemudian korban membonceng pelaku dengan sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih.
Setibanya di lokasi tujuan yang terbilang agak gelap, Amad meminta berhenti. Setelah itu ia turun dari sepeda motor dan langsung membanting korban.
Korban tak tinggal diam ketika melihat pelaku berusaha membawa sepeda motor miliknya.
Korban melakukan perlawanan dengan menendang pelaku Amad sampai terjatuh.
Korban dan pelaku pun bergelut. Beberapa kali pukulan bersarang di tangan dan kepala membuat korban terluka.
Setelah itu pelaku Amad berusaha melarikan diri. Tak ingin pelaku kabur, korban berteriak. Hingga warga sekitar berdatangan. Pelaku pun berhasil diamankan.
Mendapat laporan warga pada Selasa (7/4) malam, polisi langsung turun ke lapangan dan segera menggiring Amad ke Mapolres Banjarbaru sebelum habis dihakimi massa.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Di mana sebelumnya beraksi di wilayah Kabupaten Banjar dan baru bebas dari penjara pada akhir 2019 lalu,” jelas Kasat Reskim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kepada bakabar.com, Jumat (10/4).
Sementara itu Kapolres AKBP Doni Hadi didampingi Kasubbaghumas, AKP Siti Rohayati berterima kasih kepada warga.
Pasalnya atas kesigapan warga sekitar kejadian, pelaku begal ini berhasil diamankan.
"Untuk pelaku saat ini sedang kami lakukan proses hukum dan sudah di dalam tahanan Mapolres Banjarbaru,” tegasnya.
Karena kembali Amad bajsisangkakan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian disertai Kekerasan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah