Kalsel

Aksi Buruh Kalsel Dapat Apresiasi Kapolres dan Dandim Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi buruh tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Aksi demo buruh Kalsel di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (22/10). Foto-apahabar.com/Riyad dafhi r

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi buruh tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berakhir, Kamis (22/10) sekitar pukul 12.00 WITA.

Aksi tersebut berakhir usai Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menjamin kalau dirinya mendukung penolakan UU Cipta Kerja oleh serikat buruh.

Dukungan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara DPRD Kalsel dan buruh yang ditandatangani langsung oleh Supian HK.

Pantauan bakabar.com, aksi demonstrasi berjalan dengan lancar dan kondusif. Tak ada terjadi aksi yang mengarah ketindakan anarkis.

Aksi yang kondusif itu pun diapresiasi oleh petugas yang melakukan pengamanan.

“Kami mengapresiasi aksi demonstrasi buruh yang berjalan tertib dan kondusif ini. Apa yang disampaikam subtansinya juga jelas, y” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan usai aksi.

Senada, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa juga mengapresiasi aksi demostrasi yang dilakukan oleh serikat buruh.

“Ini aksi yang intelek, apa yang disampaikan berisi. Penyampaian aspirasi pun dilakukan dengan cara yang teduh dan santun,” katanya.

Untuk diketahui, pada aksi tersebut, personel yang tergabung untuk melakukan pengamanan berjumlah 1.000 orang.

Sementara itu, ada perwakilan kaum buruh dalam aksi itu mengatasnamakan Aliansi Pekerja Buruh Banua atau Aliansi PBB.

Mereka terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel.

Berikut pernyataan sikap atau tuntutan buruh Kalsel terhadap aksi demo hari ini di Banjarmasin:

1. Menolak sekera-kerasnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, pada 5 Oktober 2020.

2. Meminta kepada Presiden RI (Joko Widodo), untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan PP Pengganti UU (Perpu dan atau mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

3. Meminta kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untum mendampingi dan mengawal kami Perwakilan Aliansi PBB, menyerahkan secara langsung kepada DPR RI, kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Tola Upah Murah dan meminta agar Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021, adalah minimal sebesar 8%.

5. Meminta kepada DPR RI, DPRD, Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk terus fokus pada Pencegahan Penularan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi corona.

Aliansi PBB dengan tegas menyatakan agar tuntutan mereka ditindak lanjuti oleh Ketua DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Komentar
Banner
Banner